Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Bit ALEXANDER SIRAIT, S.H. ZAINUDIN DAMOGALAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2646/P.1.14/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEXANDER SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN DAMOGALAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa ia Terdakwa ZAINUDIN DAMOGALAD Alias OGUT pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya di depan PT JAKA di Lingkungan IV Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan unsur secara tanpa hak menguasai, membawa, meyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yakni Senjata tajam jenis pisau besi putih yang terbuat dari besi putih dengan sisi depan tajam dengan panjang pisau 16.1/2 cm dan lebar 2 cm. Ujung runcing, gagang pisau terbuat dari kayu berbentuk nomor 7 dan di cat warna hitam, dengan ukuran panjang gagang pisau 9 cm, lebar gagang pisau 2 cm”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, saat Saksi HENDRI TOUWA bersama Saksi PIETER NGANTUNG sedang melaksanakan Patroli kemudian melihat Terdakwa ZAINUDIN DAMOGALAD Alias OGUT  bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yaitu Saksi SAPRI PAPUTUNGAN, Lelaki INAL, dan Lelaki BRANDON yang berdiri di Jalan Raya di depan PT JAKA. Lalu Saksi PIETER NGANTUNG melihat Terdakwa ZAINUDIN DAMOGALAD Alias OGUT  mencabut dengan tangan kanan Senjata tajam jenis pisau besi putih yang terbuat dari besi putih dengan sisi depan tajam dengan panjang pisau 16.1/2 cm dan lebar 2 cm. Ujung runcing, gagang pisau terbuat dari kayu berbentuk nomor 7 dan di cat warna hitam, dengan ukuran panjang gagang pisau 9 cm, lebar gagang pisau 2 cm yang disimpan di depan perut, kemudian membuang Senjata tajam jenis pisau besi putih yang terbuat dari besi putih dengan sisi depan tajam dengan panjang pisau 16.1/2 cm dan lebar 2 cm. Ujung runcing, gagang pisau terbuat dari kayu berbentuk nomor 7 dan di cat warna hitam, dengan ukuran panjang gagang pisau 9 cm, lebar gagang pisau 2 cm di tanah berumput yang jaraknya 50 cm dari tempat Terdakwa ZAINUDIN DAMOGALAD Alias OGUT berdiri.
  • Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk, berupa Senjata tajam jenis pisau besi putih yang terbuat dari besi putih dengan sisi depan tajam dengan panjang pisau 16.1/2 cm dan lebar 2 cm. Ujung runcing, gagang pisau terbuat dari kayu berbentuk nomor 7 dan di cat warna hitam, dengan ukuran panjang gagang pisau 9 cm, lebar gagang pisau 2 cm, yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang semua UU Darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi Undang-Undang--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya