Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 94.746.418,-(Sembilan puluh empat jkuta tujuh ratus empat puluh enam ribu empat ratus delapan belas rupiah).- Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta milik dan/ atau benda hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayarn pinjaman/kredit Tergugat kepada Pengugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |