Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2026/PN Bit LENNY MANUEKE 1.1. Marina Fauzie
2.2. Farida Fauzie
3.3. Pemerintah Kelurahan Manembo-Nembo Tengah,
4.4. Pemerintah Kecamatan Matuari
5.5. Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kota Bitung
6.6. Mariyani Yacinta Kapojos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2026/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENNY MANUEKE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Marina Fauzie
22. Farida Fauzie
33. Pemerintah Kelurahan Manembo-Nembo Tengah,
44. Pemerintah Kecamatan Matuari
55. Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kota Bitung
66. Mariyani Yacinta Kapojos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
3.    Menyatakan Jual Beli dan penukaran yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I adalah sah menurut hukum sesuai Surat Kesepakatan Bersama;
4.    Menyatakan Tidak Sah, akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I yang tidak memberikan Sertifikat Hak Milik No.1321 kepada Penggugat yang mana akan diurus balik nama atas nama Penggugat;
5.    Menyatakan Sah, akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat II dengan memasukkan tanah milik Tergugat I menjadi milik Tergugat II dalam pembuatan Sertifikat No.1321, padahal diketahui tanah tersebut telah dijual kepada Penggugat, dengan pembuatan Sertifkat tersebut dinyatakan Tidak Mengikat dan Melawan Hukum;
6.    Menyatakan tidak mengikat secara hukum tanah Tergugat I yang telah dijual kepada Penggugat yang dengan sengaja dimasukkan dalam pembuatan Sertifikat Prona di BPN Tata Ruang Kota Bitung oleh Tergugat II ;
7.    Menyatakan penjualan Tergugat II kepada Tergugat VI dengan luas 469 M2 kepada Tergugat VI adalah Perbuatan Melawan Hukum karena tanah tersebut adalah milik dari Tergugat I yang akan diserahkan kepada Penggugat ;
8.    Menyatakan Sah Sita Jaminan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim agar supaya kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat tidak boleh mengelola sebelum ada putusan tetap ;
9.    Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan patuh pada Putusan;
10.    Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah yang ada di lorong STIE Petra Manembo-Nembo Lingkungan IV kepada Penggugat sesuai Jual Beli melalui kwitansi dan Surat Kesepakatan Bersama agar supaya dapat dipakai dengan bebas;
11.    Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) kepada Penggugat;    
12.    Menyatakan tanah sengketa bukanlah milik dari Tergugat I dan Tergugat II ;
13.    Menghukum Tergugat I dan II untuk keluar dari tanah sengketa tersebut ;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, dimohonkan putusan yang adil menurut hukum (ex aequo aet bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak