| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Pemohon bernama MAREYKE RUMBAY (anak Pertama), Lahir di Bitung, 20-03-1978 dan SUSANA DORA TOYNGKI RUMBAY (Anak Ketiga), Lahir di Bitung, 05-09-1988 adalah benar ahli Waris yang sah dari almarhum FERANGKI WILSON RUMBAY selaku Aparatur Sipil Negara dengan status Tidak Kawin dan telah Meninggal Dunia pada Tanggal 08 Februari 2026, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor:7172-KM-10022026-0003 diterbitkan oleh cacatan Sipil Kota Bitung, tanggal 10-02-2026;
- Menyatakan Pemohon berhak menerima dana pencairan Tabungan Hari Tua (THT) dan hak-hak lain dari almarhum FERANGKI WILSON RUMBAY dari PT. TASPEN Perwakilan Sulawesi Utara dan atau instansi lainnya;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan putusan ini kepada Pejabat dan atau Kepala Kantor PT. TASPEN Perwakilan Sulawesi Utara, dengan cara menunjukkan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya agar Pejabat dan atau Kepala Kantor PT. TASPEN Perwakilan Sulawesi Utara tersebut mencairkan Tabungan Hari Tua (THT) dan Hak-hak lain dari almahum FERANGKI WILSON RUMBAY kepada ahli waris yang sah;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
Atau
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; |