Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2025/PN Bit MAYA STEVI BUKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAYA STEVI BUKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama ACHING ASCA AMOR PANGULENG, lahir di BITUNG, pada tanggal : 09  April 2020 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk mencatatkan pada register yang tersedia untuk itu dan melakukan peneribitan Akta Kelahiran Anak ACHING ASCA AMOR PANGULENG dengan status ANAK KETIGA LAKI-LAKI DARI AYAH FERY LETUNGSILI DAN IBU MAYA STEVI BUKA dan dokumen pendukung lainnya;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak