Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Bit SURIYANTI MALINTOI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURIYANTI MALINTOI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan  Para Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon untuk Mengesahkan anak ANDRE RAFAEL MAINTOI yang tercantum pada Akta Kelahiran No. 7172-LT-06072017-0018 adalah Anak keSatu Laki-laki dari Ibu SURIYANTI MALINTOI, menjadi Anak ke Satu Laki-laki ldari Ayah REKY BAERAME SAMMA dan Ibu SURIYANTI MALINTOI;
  3. Menetapkan memberi izin kepada Para Pemohon umtuk mengubah marga anak  pada Akta Kelahiran anak Kesatu No. 7172-LT-06072017-0018 yang sebelumnya ANDRE RAFAEL MALINTOI menjadi ANDRE RAFAEL SAMMA mengikuti marga Ayah Kandung;
  4. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran No. 7172-LT-06072017-0018 yaitu Anak Ke Satu Laki-laki Dari Ibu SURIYANTI MALINTOI menjadi Anak ke Satu Laki-laki dari Ayah REKY BAERAME SAMMA dan Ibu SURIYANTI MALINTOI;

Membebankan kepada Para Pemohon  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak