Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
JERRY EXEL SUMENDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1312/P.1.14/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERRY EXEL SUMENDA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Kompleks Nabati, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini, “yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian kronologis sebagai berikut::------------------------

---------Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut di atas, ketika Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA bersama temannya, Saksi MIKAEL BALIRANGEN, sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama sejumlah pemuda lainnya di sebuah rumah kosong bekas kebakaran yang tidak berpenghuni di Kompleks Empang, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Karena kondisi sudah pusing akibat pengaruh alkohol, Terdakwa memanggil Saksi MIKAEL BALIRANGEN untuk mengantarnya pulang menggunakan sepeda motor. Sebelum beranjak pulang, muncul niat Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA untuk membawa senjata tajam karena dipicu adanya konflik antar-kompleks, di mana Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA sebelumnya mendengar informasi bahwa kelompok lawan dari Kompleks Nabati hendak menyerang kompleks tempat tinggal Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA. Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA kemudian masuk ke dalam rumah bekas kebakaran tersebut dan mengambil senjata tajam berupa 1 (satu) buah pelontar panah wayer yang terbuat dari besi dengan panjang ± 11,5 (kurang lebih sebelas koma lima) cm. berbentuk seperti huruf Y Pada kedua ujung terpasang karet elastis berwarna merah berfungsi sebagai pelontar, dengan bagian tengah karet terikat kawat sebagai tempat meletakkan proyektil atau anak panah dan 2 (dua) buah anak panah wayer;

  1. Terbuat dari besi dengan panjang sekitar ±17 (kurang lebih tujuh belas) cm berbentuk runcing di bagian depan dan bagian belakang di lingkari dengan tali rafia berwarna abu-abu; dan-------------------------------
  2. Terbuat dari besi dengan panjang sekitar ±14 (kurang lebih empat belas) cm berbentuk runcing di bagian depan dan bagian belakang di lingkari dengan tali rafia berwarna abu-abu.

Senjata tajam tersebut disembunyikan di atap rumah bekas kebakaran. Aksi pengambilan ini dilihat langsung oleh Saksi MIKAEL BALIRANGEN. Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA kemudian menyelipkan dan menyimpan senjata tajam jenis panah wayer tersebut di pinggang sebelah kanan Terdakwa.---------------------

Pada hari yang sama, Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, Tim Tarsius Polres Bitung yang beranggotakan Saksi GERALDI MICHAEL HERO DUMAIS (Saksi Pelapor), Saksi BAYU LESMONO, dan Saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU sedang melaksanakan giat rutin patroli cipta kondisi di wilayah Kompleks Nabati, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Saat patroli berlangsung, Tim Tarsius menemukan Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA dan Saksi MIKAEL BALIRANGEN berboncengan menggunakan sepeda motor dan masih berkeliaran di jalan. Tim patroli kemudian menghentikan sepeda motor tersebut untuk melakukan pemeriksaan badan. Namun, sesaat setelah diberhentikan dan hendak diperiksa, Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA langsung melompat dan melarikan diri karena merasa takut tertangkap tangan membawa senjata tajam, sementara Saksi MIKAEL BALIRANGEN tetap diam di tempat dekat sepeda motor.

Kemudian Saksi BAYU LESMONO segera mengamankan Saksi MIKAEL BALIRANGEN di lokasi agar tidak ikut melarikan diri. Saat diinterogasi secara singkat oleh Saksi BAYU LESMONO dan Saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU, Saksi MIKAEL BALIRANGEN menerangkan secara jujur bahwa Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA melarikan diri karena membawa senjata tajam jenis panah wayer yang disisipkan di pinggang sebelah kanannya. Mendengar informasi tersebut, Saksi GERALDI MICHAEL HERO DUMAIS bersama Saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU langsung melakukan pengejaran secara intensif ke arah pelarian Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA. Tidak jauh dari lokasi awal, Saksi GERALDI MICHAEL HERO DUMAIS dan Saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU berhasil menemukan dan mengamankan Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA yang sedang bersembunyi di dalam sebuah selokan air di Kompleks Nabati.

Saat Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA berhasil diamankan di dalam selokan, senjata tajam jenis panah wayer belum ditemukan ada pada tubuh Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA. Saksi GERALDI MICHAEL HERO DUMAIS kemudian melakukan interogasi singkat di tempat dan Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA akhirnya mengakui bahwa Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA memang membawa panah wayer tersebut, namun telah membuangnya ke dalam selokan air tidak jauh dari posisi tubuh Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA bersembunyi karena panik dan takut kepada petugas. Setelah Saksi BAYU LESMONO tiba di lokasi persembunyian Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA, Saksi BAYU LESMONO kemudian melakukan penyisiran dan penggeledahan di sekitar area selokan berdasarkan petunjuk lokasi yang diberikan oleh Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA. Saksi BAYU LESMONO berhasil menemukan dan mengamankan seluruh barang bukti yang dibuang oleh Terdakwa, yang posisinya berada di dalam selokan dengan jarak sekitar 1,5 m (satu koma lima meter) dari posisi Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA diamankan. Selanjutnya Tim Tarsius langsung membawa Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA, Saksi MIKAEL BALIRANGEN, serta seluruh barang bukti ke Mako Polres Bitung untuk diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa JERRY EXEL SUMENDA tidak memiliki izin yang sah dari otoritas berwenang untuk menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan senjata tajam jenis panah wayer tersebut.-------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya