Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.KANTOR CABANG BITUNG UNIT GIRIAN 1.SELMI KATIANDAGHO
2.MARLON MORIS GIDEON RORIMPANDEY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK.KANTOR CABANG BITUNG UNIT GIRIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SELMI KATIANDAGHO
2MARLON MORIS GIDEON RORIMPANDEY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.032.100,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp129.032.100,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu seratus rupiah), Apabila tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Gaji/Upah danatau Hak-hak lainnya, sesuai Surat Kuasa potong Gaji/Upah dan atau Hak-hak lainnya, dengan Hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan Undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 KUHPerdata maupun oleh sebab-sebab apapunjuga, yang sudah ditanda-tangani oleh PIHAK KEDUA/TERGUGAT I pada tanggal 05 Juni 2013, baik yang sementara dan atau akan diterima oleh Tergugat yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); harus diserahkan kepada Penggugat melalui bendahara/pembayar gaji, dimulai pada bulan berikutnya sejak diputuskannya perkara ini untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak