Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : HISKIA ARVIL SIGO, lahir di BITUNG, pada tanggal : 9 Desember 2017 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-29092021-0004 tertanggal 30 September 2021 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU NOVIOLETA MAKAADO, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH ARIEL ORTEGA SIGO DAN IBU NOVIOLETA MAKAADO;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|