Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2025/PN Bit NOVIOLETA MAKAADO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVIOLETA MAKAADO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : HISKIA ARVIL SIGO, lahir di BITUNG, pada tanggal : 9 Desember 2017 adalah Sah;
  3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-29092021-0004 tertanggal 30 September 2021 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU NOVIOLETA MAKAADO, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH ARIEL ORTEGA SIGO DAN IBU NOVIOLETA MAKAADO;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak