Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2025/PN Bit | Steven Kamea,SH,.MH | 1.ARNULFO CRUEL SUSTINO ALIAS ARNUL 2.BARTOLOME M. RAMELLITE 3.RENANTE VILLAGONZA alias DODONG 4.PAQUITO BOLOTANO MONTUERTO JR alias JUNTERI 5.ROLLY CAHIGAS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2025/PN Bit | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-977/P.1.14/Eku.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa Terdakwa ARNULO CRUEL SUSTINO Alias ARNUL, Terdakwa BARTOLOME M RAMELLITE, Terdakwa RENANTE VILLAGONZA Alias DODONG , Terdakwa PAQUITO BOLOTANO MONTUERTO JR, Terdakwa ROLLY CAHIGAS, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Pukul 10.00 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di perairan selat lembeh selatan lampu Ijo kota Bitung posisi 1°22'068"N - 125°08'9595"E Kota Bitung , atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Pukul 10.00 Wita team patroli Ship Tender KP. Baladewa 8002 yang dipimpin oleh saksi Aipda Didik Parsetyo, S.H. bertolak dari KP. Baladewa 8002 untuk melaksanakan Giat Patroli Perairan di Wilayah hukum perairan polda sulut, mendapat Informasi dari Intel Air KP; Baladewa 8002 bahwa ada Kapal Penangkap ikan perikanan, yang di duga menggunakan awak kapal asing berwarga negara Philipina, Ship tender KP. Baladewa 8002 melakukan Patroli di alur perairan selat lembeh selatan lampu Ijo sekitar pukul 10..45 Wita team Patrilo Ship Tender mendeteksi sebuah kapal perikanan saat itu team Patrilo Ship Tender merapat dan mengidentifikasi kapal tersebut bernama lambung kapal KM. Rahmatullah GT 27 , pada Pukul 11.10 pada posisi 1°22'068"N - 125°08'9595"E di perairan selat lembeh selatan lampu Ijo kota bitung, team Patroli Ship Tender melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Rahmatullah GT 27 serta memeriksa Identitas diri atau data pribadi para ABK (anak buah kapal) dengan hasil pemeriksaan ditemukan 5 (lima) ABK (anak buah kapal) yaitu Terdakwa ARNULO CRUEL SUSTINO Alias ARNUL, Terdakwa BARTOLOME M RAMELLITE, Terdakwa RENANTE VILLAGONZA Alias DODONG , Terdakwa PAQUITO BOLOTANO MONTUERTO JR, Terdakwa ROLLY CAHIGAS berkewarganegaran Asing yaitu Philipina, mereka menggunakan KTP (kartu tanda Penduduk) dengan data pribadi yang bukan milik mereka, ketika dikonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung KTP (kartu tanda penduduk) yang dimiliki Terdakwa ARNULO CRUEL SUSTINO Alias ARNUL setelah di check melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) tidak terdaftar dan ada yang memakai data orang lain sehingga tidak valid dan dinyatakan tidak sah dan palsu. Bahwa para Terdakwa membuat data pribadi yang bukan miliknya yaitu KTP (kartu tanda penduduk) ketika masih berada di Philipina dengan membayar 300 (tiga ratus) peso atau sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada seorang agen yang ada disana kemudian datang ke Indonesia dengan menggunakan perahu Pamboat tiba di Kota Bitung, KTP (kartu tanda penduduk) tersebut nanti diserahkan oleh seseorang yang tidak dikenal kepada para Terdakwa ketika berada di Kota Bitung,kemudian dengan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya yaitu KTP (kartu tanda penduduk) mereka bekerja di kapal KM Rahmatullah. atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Terdakwa yang bekerja sebagai ABK (anak buah kapal) kapal KM. Rahmatullah GT 27 mereka dibawa oleh Petugas Direktorat Polairud Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lanjut guna mempertanggungjawabkan Perbuatan mereka. ---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 67 ayat (3) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
ATAU KEDUA : ------ Bahwa Terdakwa ARNULO CRUEL SUSTINO Alias ARNUL, Terdakwa BARTOLOME M RAMELLITE, Terdakwa RENANTE VILLAGONZA Alias DODONG , Terdakwa PAQUITO BOLOTANO MONTUERTO JR, Terdakwa ROLLY CAHIGAS, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Pukul 10.00 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di perairan selat lembeh selatan lampu Ijo kota Bitung posisi 1°22'068"N - 125°08'9595"E Kota Bitung , atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu palsu dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 Pukul 10.00 Wita team patroli Ship Tender KP. Baladewa 8002 yang dipimpin oleh saksi Aipda Didik Parsetyo, S.H. bertolak dari KP. Baladewa 8002 untuk melaksanakan Giat Patroli Perairan di Wilayah hukum perairan polda sulut, sesuai Laporan Informasi dari Intel Air KP; Baladewa 8002 bahwa ada Kapal Penangkap ikan perikanan, yang di duga menggunakan awak kapal asing berwarga negara Philipina, kemudian Ship tender KP. Baladewa 8002 melakukan Patroli di alur perairan selat lembeh selatan lampu Ijo Kota Bitung sekitar pukul 10..45 Wita team Patrilo Ship Tender mendeteksi sebuah kapal perikanan bernama lambung kapal KM. Rahmatullah GT 27 , Pada pukul 11.10 posisi 1°22'068"N - 125°08'9595"E , team Patrilo Ship Tender kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Rahmatullah GT 27 dan ABK (anak buah kapal) dengan hasil pemeriksaan ditemukan 5 (lima) ABK (anak buah kapal) Terdakwa ARNULO CRUEL SUSTINO Alias ARNUL, Terdakwa BARTOLOME M RAMELLITE, Terdakwa RENANTE VILLAGONZA Alias DODONG , Terdakwa PAQUITO BOLOTANO MONTUERTO JR, Terdakwa ROLLY CAHIGAS berkewarganegaran Asing Yaitu Philipina yang menggunakan KTP (kartu tanda Penduduk) yang dipalsukan ketika dikonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dimiliki para Terdakwa setelah di check melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) tidak terdaftar dan memakai data orang lain sehingga dinyatakan palsu. Bahwa Para Terdakwa yang berwarganegara Philipina menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Palsu agar dapat bekerja sebagai ABK (anak buah kapal) di kapal KM. Rahmatullah GT 27, KTP (Kartu tanda penduduk) palsu tersebut oleh para Terdakwa diserahkan kepada saksi Andimar Abram sebagai Nahkoda Kapal KM Rahmatullah sebagai persyaratan bagi para Terdakwa dapat bekerja menangkap ikan tuna dengan Kapal KM Rahmatullah di wilayah perairan perikanan Indonesia, para Terdakwa tersebut membuat data pribadi yang bukan miliknya yaitu KTP (kartu tanda penduduk) ketika masih berada di Philipina dengan membayar 300 (tiga ratus) peso atau sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada seorang agen yang ada disana mereka kemudian datang ke Indonesia dengan menggunakan perahu Pamboat tiba di Kota Bitung, KTP (kartu tanda penduduk) tersebut nanti diserahkan oleh seseorang yang tidak dikenal kepada para Terdakwa ketika berada di Kota Bitung, selanjutnya dengan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya yaitu KTP (kartu tanda penduduk) palsu mereka bekerja di kapal penangkap ikan KM Rahmatullah, upah dari mereka bekerja di kapal tersebut dikirim ke keluarga mereka yang berada di Philipina, dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) palsu tersebut untuk bekerja di Kapal penangkap Ikan KM Rahmatullah perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian perekonomian perikanan Negara Indonesia, Atas perbuatannya para Terdakwa tersebut dibawa ke Polairud Polda Sulut untuk diproses secara Hukum.
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |