| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa ARIL MAKAMINANG Alias ARIL, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Kelurahan Pateten dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Terdakwa hendak pulang kembali ke rumahnya di Kelurahan Pateten Satu, di mana dalam perjalanan Terdakwa bertemu dan bergabung dengan teman-temannya. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah mengambil 1 (satu) buah pelontar yang terbuat dari besi berbentuk huruf "Y" dan 2 (dua) buah panah wayer yang terbuat dari besi dengan ujung runcing dan ekor berbahan plastik warna hijau dan disimpan di saku belakang celana Terdakwa, lalu Terdakwa bergabung kembali dengan teman-temannya. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa diajak oleh teman-teman untuk pergi ke Kampung Unyil melewati Kampung Empang dan di sana tepatnya di jembatan tol perbatasan antara Kel. Bitung timur (Empang) dengan Kel. Pateten Tiga terdapat anak-anak muda dari kampung Unyil, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi ZULFIKAR WOWOR dan menukar panah wayer ekor warna hijau-hitam milik Terdakwa dengan panah wayer ekor warna hijau milik Saksi ZULFIKAR WOWOR Alias IS. Tidak lama kemudian terjadi bentrokan dan saling serang antara kelompok Terdakwa dengan kelompok anak-anak muda dari Kampung Unyil, di mana saat itu Terdakwa mengeluarkan pelontar dan memasang panah wayer dengan tujuan menakut-nakuti kelompok lawan. Kemudian setelah peristiwa tersebut berakhir pada sekitar pukul 04.00 WITA, Terdakwa bersama teman-temannya pun menuju wilayah Tinombala di Kelurahan Pateten Dua, namun Terdakwa melihat petugas Kepolisian datang dan hendak mengamankan Terdakwa dan teman-temannya, sehingga Terdakwa pun membuang pelontar dan panah wayer yang dibawanya ke semak-semak. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah panah wayer yang masih tersimpan di saku belakang celana Terdakwa. Ketika petugas bertanya mengenai barang bukti lainnya, Terdakwa mengakui telah membuangnya ke semak-semak dan petugas melakukan pencarian dan berhasil menemukan 1 (satu) buah pelontar terbuat dari besi berbentuk huruf "Y" dan 1 (satu) buah panah wayer dengan ekor plastik warna hijau yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya.
- Bahwa 1 (satu) buah pelontar terbuat dari besi berbentuk huruf “Y” dan 2 (dua) buah panah wayer terbuat dari besi, ujungnya runcing dengan ekor (bulu-bulu) terbuat dari plastik warna hijau, dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menikam atau menusuk seseorang dan dapat melukai bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------- |