| PRIMAIR 1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 2.    Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
 3.    Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
 berikut :
 Merk / Type    :  DAIHATSU GRAN MAX STD PS AC 1,5 CC BENSIN MT
 No. Rangka    :  MHKP3FA1JNK004610
 No. Mesin        :  2NRG894881    Warna        :  ABU ABU METALIK
 Tahun         :  2022
 No. Polisi        : DB 8457 CJ
 Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya.
 4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran Kepada Penggugat akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
 5.    Menghukum Tergugat I untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04522123001034 Tanggal 27 Desember 2023 -- beserta seluruh lampirannya, secara
 seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 149.613.300.- (seratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
 •    Sisa nilai angsuran Rp. 3.917.000 X 35 sisa angsuran        = Rp. 137.095.000
 •    Denda keterlambatan sampai tanggal 18 Agustus 2025        = Rp.   12.518.300  +
 TOTAL KERUGIAN                        = Rp. 149.613.300
 6.    Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat I untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
 Merk / Type    :  DAIHATSU GRAN MAX STD PS AC 1,5 CC BENSIN MT
 No. Rangka    :  MHKP3FA1JNK004610
 No. Mesin        :  2NRG894881
 Warna        :  ABU ABU METALIK    Tahun         :  2022
 No. Polisi        : DB 8457 CJ
 7.    Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat I tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
 8.    Menyatakan menurut Hukum apabila Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) ternyata telah dialihkan oleh Tergugat I atau tidak tahu lagi keberadaannya, maka beralasan hukum untuk Pengadilan Negeri Bitung melakukan penyitaan terhadap Harta/Aset milik Tergugat I yang setara dengan Nilai utang Tergugat I, untuk dilelang kemudian membayar seluruh total utang Tergugat I sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan a quo ;
 9.    Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
 SUBSIDER : Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie
 rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).
   |