Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2025/PN Bit 1.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
YANTI TATALI alias YANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2794/P.1.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTI TATALI alias YANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa YANTI TATALI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Wangurere Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban KARTINI RUD ARONDE, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat saksi korban KARTINI RUD ARONDE yang sedang berada di rumahnya hendak pergi ke tempat mantan suami saksi korban yang bernama Lelaki RIDWAN NGADI berada di Kecamatan Girian untuk menjemput anak bungsunya. Saksi korban lalu pergi mengendarai motor berboncengan dengan anak saksi korban yang lain Bernama anak saksi JESLYN ELENA ARONDE. Pada saat dijalan hampir sampai tujuan, saksi korban bertemu dengan Lelaki RIDWAN NGADI yang mengatakan bahwa Terdakwa YANTI TATALI telah pergi ke rumah saksi korban. Mendengar informasi tersebut, Saksi korban mengira bahwa Terdakwa YANTI TATALI pergi ke rumah saksi korban dengan membawa anak bungsunya. Lalu saksi korban Kembali lagi ke rumahnya. Di tengah perjalanan, saksi korban bertemu dengan Terdakwa YANTI TATALI yang mengendarai mobil. Terdakwa YANTI TATALI kemudian turun dari mobil, berjalan menghampiri saksi korban kemudian langsung mengepalkan tangannya memukul ke arah wajah saksi korban yang masih berada di atas motor secara berulang kali mengena pada bagian hidung sebelah kiri, pipi sebelah kiri, dan kepala sebelah kiri saksi korban sambil  saksi korban juga berusaha untuk menangkis pukulan Terdakwa YANTI TATALI dengan kedua tangan saksi korban setelah itu saksi korban ditolong oleh orang-orang yang di sekitar lokasi kejadian lalu saksi korban pulang ke rumah selanjutnya melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor kepolisian.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan aktivitas saksi korban KARTINI RUD ARONDE menjadi terhalang dikarenakan saksi korban mengalami luka robek, luka memar dan bengkak berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 01/192/RS-MN-BITUNG/VER/VII/2025 atas nama KARTINI RUD ARONDE yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 2 Juli  2025 oleh dr. Githa P. Boedihardjo sebagai dokter pemeriksa

dengan Pemeriksaan :

  • Tampak luka robek pada pangkal hidung sebelah kiri, depan sudut mata kiri dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter
  • Tampak luka memar pada tulang pipi sebelah kiri dengan ukuran Panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter
  • Tampak luka memar pada pertengahan hidung sebelah kiri dengan ukuran tiga kali nol koma dua sentimeter
  • Teraba bengkak pada kepala sebelah kiri dengan ukuran dua kali dua sentimeter

Kesimpulan :

  • Luka memar dan robek  yang diakibatkan trauma tumpul

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya