Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ROBERT ERIC LEONARDO MELATO Alias ERIC, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN sama-sama bekerja di PT. Bitung Mandiri Bersaudara, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN melalui panggilan telepon, saat itu Terdakwa beberapa kali memaki Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN dan mengajak Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN untuk berkelahi, beberapa saat kemudian datang Terdakwa menemui Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN dan kembali mengajak untuk berkelahi, Terdakwa mengajak Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN berkelahi di depan PT. Bitung Mandiri Bersaudara, Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN kemudian menuruti ajakan Terdakwa. Pada pukul 16.00 Wita Terdakwa dan Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN sudah berada di depan PT. Bitung Mandiri Bersaudara, Terdakwa kemudian menendang Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN dan mengenai lutut kaki kanan Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN sehingga membuat Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN terjatuh, Terdakwa kemudian memukul Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN dengan kepalan tangannya beberapa kali dan mengenai bagian kepala Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN, kemudian datang Saksi YUDI NAYOAN dan Saksi MORIES RAPITAN langsung melerai Terdakwa dan Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, Nomor: 01/167/RS-MN-BITUNG/VER/IV/2025 tanggal 28 April 2025 dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ester N. Wulus menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Nama: JULIEDI MANUEL PALENEWEN, Alamat: Kel. Aertembaga, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, dengan Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisis:
- Bengkak di kepala bagian belakang ukuran delapan sentimeter kali tujuh sentimeter dan tiga sentimeeter kali lima sentimeter.
- Luka gores pada leher kanan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter, dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Nyeri pada lutut kanan, serta luka lecet di lutut kanan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
- Fraktur (patah) tulang tempurung lutut sebelah kanan.
Kesimpulan :
- Luka gores yang diakibatkan trauma tumpul.
- Fraktur (patah) tulang tempurung lutut sebelah kanan.
Perbuatan Terdakwa ROBERT ERIC LEONARDO MELATO Alias ERIC sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ROBERT ERIC LEONARDO MELATO Alias ERIC, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, awalnya terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN melalui panggilan telepon, saat itu Terdakwa beberapa kali memaki Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN dan mengajak Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN untuk berkelahi, beberapa saat kemudian datang Terdakwa menemui Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN dan kembali mengajak untuk berkelahi, Terdakwa mengajak Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN berkelahi di depan PT. Bitung Mandiri Bersaudara, Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN kemudian menuruti ajakan Terdakwa. Saat Terdakwa dan Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN sudah berada di depan PT. Bitung Mandiri Bersaudara, Terdakwa kemudian menendang Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN dan mengenai lutut kaki kanan Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN sehingga membuat Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN terjatuh, Terdakwa kemudian memukul Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN dengan kepalan tangannya beberapa kali dan mengenai bagian kepala Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN, kemudian datang Saksi YUDI NAYOAN dan Saksi MORIES RAPITAN langsung melerai Terdakwa dan Saksi Korban JULIEDI MANUEL PALENEWEN;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, Nomor: 01/167/RS-MN-BITUNG/VER/IV/2025 tanggal 28 April 2025 dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ester N. Wulus menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Nama: JULIEDI MANUEL PALENEWEN, Alamat: Kel. Aertembaga, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, dengan Hasil Pemeriksaan:
Pemeriksaan Fisis:
- Bengkak di kepala bagian belakang ukuran delapan sentimeter kali tujuh sentimeter dan tiga sentimeeter kali lima sentimeter.
- Luka gores pada leher kanan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter, dan nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Nyeri pada lutut kanan, serta luka lecet di lutut kanan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.
- Fraktur (patah) tulang tempurung lutut sebelah kanan.
Kesimpulan :
- Luka gores yang diakibatkan trauma tumpul.
- Fraktur (patah) tulang tempurung lutut sebelah kanan.
Perbuatan Terdakwa ROBERT ERIC LEONARDO MELATO Alias ERIC sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |