| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah berharga semua alat bukti yang diajukan dipengadilan dalam perkara ini
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk keluar dari objek tanah tersebut.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara
- Menyatakan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp.5000.- (Lima ribu rupiah) , kepada Penggugat untuk setiap harinya setiap lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menghukum para Tergugat membayar Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sehari, setiap Ia lalai Memenuhi isi Putusan , terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau Tergugat Verzet, Banding dan Kasasi.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Agar tunduk pada putusan nanti
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara.
|