| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit Dump Truck dengan spesifikasi Merk: MITSUBISHI CANTER FE 75 SHDX N YELLOW, , Nomor Rangka : MHMFE75EKRK019362, Nomor Mesin : 4V21ZY3064, Tahun : 2024:
- Menyatakan total kerugian dialami Penggugat Sebesar Rp.610.000.000,00 (Enam ratus Sepulu Juta Rupiah) + Denda Setiap Keterlambatan Pembayaran TERGUGAT Sebesar Rp.20.658.300,00 (Dua Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah), sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah Rp. 630.433.300,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian nyata yang diderita oleh PENGGUGAT Sebesar Rp.610.000.000,00 (Enam ratus Sepulu Juta Rupiah) + Denda Setiap Keterlambatan Pembayaran TERGUGAT Sebesar Rp.20.658.300,00 (Dua Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah), sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah Rp. 630.433.300,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah):
- Menghukum TERGUGAT apabila tidak membayarkan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan menyerahkan 1 (Satu) objek jaminan fidusai yaitu 1 (satu) Unit Dump Truck dengan spesifikasi Merk: MITSUBISHI CANTER FE 75 SHDX N YELLOW, , Nomor Rangka : MHMFE75EKRK019362, Nomor Mesin : 4V21ZY3064, Tahun : 2024 Diserahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaaan baik dan utuh secara suka rela atau dengan bantuan alat Negara (POLRI) ;
- Menyatakan Penggugat dapat/bisa melaksanakan eksekusi terhadap 1 (Satu) objek jaminan fidusia berdarsarkan hak Eksekutorial dalam sertitikat fidusia sebagaimana yang akan kami uraikan sebagai berikut:
- 1 (satu) Unit Dump Truck dengan spesifikasi Merk: MITSUBISHI CANTER FE 75 SHDX N YELLOW, , Nomor Rangka : MHMFE75EKRK019362, Nomor Mesin : 4V21ZY3064, Tahun : 2024;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.00,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun adanya upaya banding, Kasasi maupun Verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bitung berpendapat lain, Kami Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |