Dakwaan |
------Bahwa terdakwa JUNIATI LADI alias YUNI, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, sekitar bulan Januari 2023 sampai dengan awal bulan Oktober 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT Multipar Sapta Tama, Madidir Ure Kota Bitung atau setidak - tidaknya pada tempat - tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa JUNIATI LADI alias YUNI sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 198/PKWT/MST/XI/2018 tanggal 21 November 2018 bekerja sebagai Karyawan PT Multipar Sapta Tama , dengan upah atau gaji pokok Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)/Bulan dan Tunjangan jabatan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)/Bulan, ditambah dengan tunjangan BPJS Tenaga Kerja dan Tunjangan Hari Raya, dan diperpanjang dengan No. 0369//PKWT/MST/XI/2019 tanggal 02 Desember 2019, dengan upah atau gaji pokok Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)/Bulan dan Tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)/Bulan, ditambah dengan tunjangan BPJS Tenaga Kerja dan Tunjangan Hari Raya,
- Tugas Tanggung jawab Terdakwa, dimana Terdakwa sebagai Staf Admin merangkap staf kasir yang mengelola uang masuk dan uang keluar Perusahaan.
- Bahwa PT Multipar Sapta Tama bergerak di bidang perikanan tangkap dan dijual ke Pabrik lokal , sebagaimana Akta Pendirian Persero Terbatas No. 147 tanggal 27 Nopember 1996 di buat dihadapan Notaris ELLISA ASMAWEL,SH.
- Bahwa Terdakwa JUNIATI LADI alias YUNI awalnya bekerja dengan baik sesuai aturan Perusahaan yang ditanda tangani oleh Terdakwa pada tanggal 21 November 2018, namun sekitar Bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, Terdakwa melakukan perbuatan dimana awalnya saksi ACHMAD GHADZALI sebagai Operation Manager sekaligus sebagai sales di Kota Bitung, melakukan pengecekan terhadap pembelian bahan-bahan makanan dan bahan pengawet ikan berupa garam, padahal Perusahan sejak bulan September 2023 sudah tidak pernah mengunakan pengawet bahan Garam.
- Bahwa dengan adanya temuan tersebut sehingga saksi ACHMAD GHADZALI menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan terhadap keuangan Perusahaan, kemudian saksi ACHMAD GHADZALI berkordinasi dengan kantor pusat yang selanjutnya dengan persetujuan kantor pusat dilakukan audit internal dengan menggunakan jasa akuntan FERRY ALEXANDER TULUNG, dengan menggunakan data-data yang dibuat dan diberikan oleh Terdakwa
- Bahwa adapun Terdakwa mengambil uang Perusahaan dengan cara Terdakwa melakukan pembuatan Nota fiktif sebanyak 520 Nota, dengan menggunakan nama-nama karyawan, bahkan mengunakan nama-nama Vendor atau Perusahaan yang memasok barang atau yang bekerja sama dengan Perusahaan PT Multipar Sapta Tama.
- Bahwa adapun nama-nama karyawan sebanyak 50 orang dan 1 orang bukan karyawan, yang dibuatkan nota fiktif sebanyak 520 Nota , masing masing adalah :
NO
|
NAMA
|
JUMLAH NOTA FIKTIF
|
JUMLAH KERUGIAN
|
1
|
Abdullah Hatuina
|
1 (satu) Nota
|
Rp. 1.200.000
|
2
|
Achmad Ghadzali
|
1 (satu) Nota
|
Rp. 300.000
|
3
|
Adrian
|
10 (sepuluh) Nota
|
Rp. 11.021.000
|
4
|
Adrianus Bajo
|
2 (dua) Nota
|
Rp. 5.152.000
|
5
|
Ageng Supriyanto
|
44 (Empat Puluh Empat) Nota
|
Rp. 42.422.500
|
6
|
Ahmad Gamisi
|
4 (empat) Nota
|
Rp. 2.656.500
|
7
|
Ahmad Muhaeri
|
1 (satu) Nota
|
Rp. 229.000
|
8
|
Angelita Losung
|
26 (Dua Puluh Enam) Nota
|
Rp. 388.630.000
|
9
|
Arman Apriyanto
|
16 (Enam Belas) Nota
|
Rp. 31.166.500
|
10
|
Arnold Masoara
|
3 (Tiga) Nota
|
Rp. 9.280.000
|
11
|
Bilal Ontong
|
1 (satu) Nota
|
Rp. 1.600.000
|
12
|
Christensen Jeral Jojano
|
1 (satu) Nota
|
Rp. 120.000
|
13
|
Corneles Viktor Girgir
|
24 (Dua Puluh Empat) Nota
|
Rp. 29.999.000
|
14
|
Edward Lapaehe
|
4 (Empat) Nota
|
Rp. 2.750.000
|
15
|
Fatkhurozi
|
1 (Satu) Nota
|
Rp. 275.000
|
16
|
Fransisko Kopong Sogen
|
1 (Satu) Nota
|
Rp. 1.200.000
|
17
|
Glen Ivandry Antou
|
3 (Tiga) Nota
|
Rp. 4.908.000
|
18
|
Hendi
|
1 (Satu) Nota
|
Rp. 561.000
|
19
|
Heri Setyawan
|
7 (Tujuh) Nota
|
Rp. 9.765.000
|
20
|
Idah
|
34 (Tiga Puluh Empat) Nota
|
Rp. 34.841.000,-
|
21
|
Jakson Patolenganeng Manake
|
2 (Dua) Nota
|
Rp. 4.502.000,-
|
22
|
Jufrin Palualo
|
1 (Satu) Nota
|
Rp. 317.000,-
|
23
|
Juhari
|
5 (Lima) Nota
|
Rp. 7.250.000,-
|
24
|
Julio Falentino Takalihiang
|
3 (Tiga) Nota
|
Rp. 2.162.000,-
|
25
|
Julius Garing Masoa
|
2 (Dua) Nota
|
Rp. 1.591.000,-
|
26
|
Juniati Ladi
|
10 (Sepuluh) Nota
|
Rp. 8.748.000,-
|
27
|
Kusnaeli
|
2 (Dua) Nota
|
Rp. 2.065.000,-
|
28
|
Maykel Marthen Tanone
|
3 (Tiga) Nota
|
Rp. 4.597.000,-
|
29
|
Melkisedek Tano
|
2 (Dua) Nota
|
Rp. 2.039.000,-
|
30
|
Mikhael Ricardo Buru Tes
|
10 (Sepuluh) Nota
|
Rp. 14.340.500,-
|
31
|
Mokhamad Toha
|
1 (Satu) Nota
|
Rp. 806.000,-
|
32
|
Muhammad Sulur
|
2 (Dua) Nota
|
Rp. 2.640.000,-
|
33
|
Muhammad Kasim
|
2 (Dua) Nota
|
Rp. 2.139.000,-
|
34
|
Noldi Budiman
|
1 (Satu) Nota
|
Rp. 17.250.000,-
|
35
|
Nopri Pomanto
|
5 (Lima) Nota
|
Rp. 21.264.500,-
|
36
|
Pandhu Eka Martlusianto
|
5 (Lima) Nota
|
Rp. 8.104.000,-
|
37
|
Pramudhita Sucila Wanda
|
25 (Dua Puluh Lima) Nota
|
Rp. 16.700.000,-
|
38
|
Revan Pratama
|
4 (Empat) Nota
|
Rp. 5.274.000,-
|
39
|
Riski Hermani Saputro
|
15 (Lima Belas) Nota
|
Rp. 23.146.000,-
|
40
|
Robby Dinar Mutakin
|
3 (Tiga) Nota
|
Rp. 3.721.000,-
|
41
|
Rolly Antibe
|
1 (Satu) Nota
|
Rp. 1.270.000,-
|
42
|
Sabar Hermanto
|
56 (Lima Puluh Enam) Nota
|
Rp. 79.933.500,-
|
43
|
Selfino Konfidento
|
3 (Tiga) Nota
|
Rp. 800.000,-
|
44
|
Sugianto
|
2 (Dua) Nota
|
Rp. 1.284.000,-
|
45
|
Tito Dwi Angga
|
2 (Dua) Nota
|
Rp. 3.655.000,-
|
46
|
Toton Saregar
|
43 (Empat Puluh Tiga) Nota
|
Rp. 42.744.500,-
|
47
|
Ujang Riswandi
|
33 (Tiga Puluh Tiga) Nota
|
Rp. 53.714.000,-
|
48
|
Ujang Taufik Rohman
|
4 (Empat) Nota
|
Rp. 4.235.000,-
|
49
|
Wahril Azmi
|
18 (Delapan Belas) Nota
|
Rp. 18.846.000,-
|
50
|
Yani Manahulending
|
2 (Dua) Nota
|
Rp. 1.866.000,-
|
51
|
Fachris Achmad
|
68 (Enam Puluh Delapan) Nota
|
Rp. 67.012.000,-
|
TOTAL
|
Rp.1.002.092.500,-
|
|
|
|
|
|
- Bahwa setelah saksi ACHMAD GHADZALI mengkonfirmasi atau tanyakan kepada saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas, saksi mengatakan bahwa tidak pernah membuat apalagi menerima uang sejumlah nota yang dikeluarkan oleh terdakwa.
- Bahwa saksi ACHMAD GHADZALI menanyakan kepada Terdakwa uang perusahaan tersebut Terdakwa gunakan untuk apa, dan Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup Terdakwa dan keluarga Terdakwa termasuk untuk bayar tagihan rumah dan perabotan rumah, juga untuk orang tua dan saudara Terdakwa yang terdakwa kirim melalui transfer ke Rekening Bank BRI nomor 517701026554532 atas nama Darsipah ibu kandung Terdakwa, demikian juga ditransfer ke Bank BRI Nomor Rekening 141301002532508 atas nama Noldi Budiman suami Terdakwa dan transfer ke Bank BRI nomor rekening 512401051297538 atas nama Jessica frisca christ dan ke rekening atas nama Terdakwa sendiri yaitu Bank BRI nomor rekening 141301002530506 dan Bank Mandiri nomor rekening 1500007809641.
- Bahwa perbuatan Terdakwa oleh saksi ACHMAD GHADZALI melaporkan Terdakwa ke pihak yang berwajib berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 134/MST-POL/XI/2023 tanggal 13 Oktober 2023 untuk diproses sesui hukum yang berlaku.
- Akibat perbuatanTerdakwa Perusahaan PT. Multipar Sapta Tama mengalami kerugian sebesar Rp. 1.002.092.500.00 (satu miliar dua juta sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih dari jumlah tersebut.-----------------------------------------------------------------
|