Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Bit Jery Irwandi Kansil KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULUT Cq. KAPOLRES Kota Bitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat 29 APRIL 2019
Pemohon
NoNama
1Jery Irwandi Kansil
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA SULUT Cq. KAPOLRES Kota Bitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan PenyerobotandanPengrusakan, oleh Termohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  2. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya