1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
2. Menyatakan dan mengesahkan anak Perempuan yang bernama MEYRIZA ANNAYA MARIA PIAHIANG yang sebelumnya anak Perempuan dari Ibu MARSELA KUDAHATI menjadi anak Perempuan Ayah YOS ALFERT PIAHIANG dan Ibu MARSELA KUDAHATI;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Anak MEYRIZA ANNAYA MARIA PIAHIANG yang sebelumnya anak seorang ibu MARSELA KUDAHATI menjadi anak Perempuan dari dari Ayah YOS ALFRET PIAHIANG dan Ibu MARSELA KUDAHATI dan dokumen pendukung lainnya;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung agar bisa mencatatkan terkait Akta Kelahiran dari anak MEYRIZA ANNAYA MARIA PIAHIANG menjadi anak dari Ayah YOS ALFRET PIAHIANG dan Ibu MARSELA PIAHIANG dan dokumen pendukung lainnya
5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|