Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PN Bit DENNIS BAGUS RAKINAUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENNIS BAGUS RAKINAUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon DENNIS BAGUS RAKINAUNG dan DENNIS Q.ORTIS yang memiliki 2 (dua) nama yang berbeda  adalah orang yang sama;
  3. Memerintahkan dan memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bitung untuk merubah nama, tahun kelahiran dan nama orang tua  Pemohon sebagaimana yang tertera dalam Kartu Keluarga Pemohon tersebut nama DENNIS BAGUS RAKANAUNG, lahir di Sanger tanggal 7 Agustus 1991 anak dari DOMI (ayah) dan Ninda (ibu) diubah menjadi DENNIS Q.ORTIZ, lahir di Sanger tanggal 7 Agustus 1993, anak dari DOMINGO ORTIZ (Ayah) dan NILDA QUIDATO (Ibu) serta memberikan Kartu Keluarga yang baru bagi Pemohon;

Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak