| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.Sus/2026/PN Bit | 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. 2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H. |
1.JULIUS GERRY THOMAS 2.CHRIS DANIEL TULAS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2026/PN Bit | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-890/P.1.14/Enz.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Dakwaan | KESATU: ------------Bahwa Terdakwa CHRIS DANIEL TULAS alias LILU yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa JULIUS GERRY THOMAS alias GETHO yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II pada hari Selasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu kurun waktu pada bulan Desember 2025 hingga Januari 2026, bertempat di Lingkungan V, Kel. Wangurer Timur, Kec. Madidir, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------- Bahwa kronologis kejadiannya berawal saat Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 bertempat di ruas jalan perempatan Perumahan BTN Kel. Wangurer Utara, Kec. Madidir, Kota Bitung. Selanjutnya, para Terdakwa saling bertukaran nomor telephone. Kemudian, pada esok harinya tanggal 23 Desember 2026, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui telephone agar Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II. Setelah Terdakwa I tiba di rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa I dengan berkata “tolong bantu jual obat ini nanti hasilnya kita berbagi sama” lalu Terdakwa I menjawab “ok nanti kita bantu jual “. Dalam hal ini, Terdakwa I telah 5 (lima) kali mendapatkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) dari Terdakwa II dengan rincian sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Pertama, tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di Lingkungan V Kel. Wangurer Timur, Kec. Madidir, Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa II menyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) kepada Terdakwa I dengan jumlah sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian telah Terdakwa I jual dengan hasil sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan hasil tersebut Terdakwa I berbagi dua dengan Terdakwa II; Kedua, tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Lingkungan V, Kel Wangurer Timur, Kec Madidir, Kota Bitung tepatnya di rumahnya Terdakwa II menyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) kepada Terdakwa I dengan jumlah sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir kemudian obat tersebut sebanyak 120 (seratus dua puluh) telah habis terjual dengan hasil sebesar Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Rupiah), kemudian sisanya 30 (tiga puluh) butir telah Terdakwa I konsumsi sendiri, kemudian hasil penjualan Terdakwa I setor ke Terdakwa II sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Ketiga, tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Kel. Wangurer Barat, Kec. Madidir, Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa I, Terdakwa II menyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) kepada Terdakwa I dengan jumlah sebanyak 80 (delapan puluh) butir dan telah terjual dengan hasil sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian hasil tersebut Terdakwa I setor ke Terdakwa II sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Keempat, tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Kel. Wangurer Barat, Kec. Madidir, Kota Bitung tepatnya dirumahnya Terdakwa II menyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) kepada Terdakwa I dengan jumlah sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, kemudian sebanyak 70 (tujuh puluh butir) telah terjual dengan hasil sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian hasil tersebut Terdakwa I setor kepada Terdakwa II sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Kelima, tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Kel. Wangurer Barat, Kec. Madidir, Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa I, Terdakwa II menyerahkan obat keras Pil Putih Y (Yarindo) kepada Terdakwa I dengan jumlah sebanyak 100 (seratus) butir secara gratis. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa, Terdakwa I diamankan oleh petugas Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Bitung pada hari Sabtu, 03 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di Kel. Wangurer Barat, Kec. Maesa, Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa I. Petugas Kepolisian secara tiba-tiba datang kemudian petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung dan langsung menanyakan kepada Terdakwa I “mana obat yang kamu simpan”, kemudian Terdakwa I langsung mengambil obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) sebanyak 70 (tujuh puluh) butir yang Terdakwa I simpan di bawah atap rumah yang dibungkus dalam pembungkus rokok surya lalu Terdakwa I menyerahkannya kepada petugas. Setelah itu petugas langsung mengamankan serta membawa Terdakwa I, kemudian pada saat diintrogasi, Terdakwa I mengakui bahwa obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) didapatkan dari Terdakwa II yang kemudian dijual, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berbagi hasil dari penjualan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa, pada hari yang sama yaitu Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa II sedang berada di Kel. Wangurer Timur, Kec. Madidir, Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa II, tiba-tiba datang petugas opsnal satresnarkoba polres bitung dan langsung bertemu dengan Terdakwa II kemudian setelah bertemu dengan petugas secara spontan Terdakwa II langsung mengambil obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) butir yang Terdakwa II simpan di saku kemeja batik Terdakwa II dan menyerahkan kepada petugas kemudian Terdakwa II langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan interogasi kemudian Terdakwa II mengakui bahwa benar obat tersebut adalah milik Terdakwa II yang Terdakwa II pesan pada teman Terdakwa II Saudara ROBBY GUNAWAN di Bekasi Jakarta, dan Terdakwa II juga mengakui pernah meyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah 650 (enam ratus lima puluh) butir kepada teman Terdakwa II yaitu Terdakwa I untuk dijual dengan perjanjian hasil dibagi bersama, selanjutnya Terdakwa II langsung dibawa ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - ------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 012/NOF/2026 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego. F Wowor di Manado pada tanggal 19 Januari 2026 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 018/2026/NF berupa tablet warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
------------Bahwa para Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Pil Putih Y (Yarindo) yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga para Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya. ------------------------------------------------------------------------------------
------------ Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran I No. 181 Daftar Perubahan Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang diluar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------------------- KEDUA: ------------Bahwa Terdakwa CHRIS DANIEL TULAS alias LILU yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa JULIUS GERRY THOMAS alias GETHO yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II pada hari Selasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu kurun waktu pada bulan Desember 2025 hingga Januari 2026, bertempat di Lingkungan V, Kel. Wangurer Timur, Kec. Madidir, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------- Bahwa kronologis kejadiannya berawal saat Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 bertempat di ruas jalan perempatan Perumahan BTN Kel. Wangurer Utara, Kec. Madidir, Kota Bitung. Selanjutnya, para Terdakwa saling bertukaran nomor telephone. Kemudian, pada esok harinya tanggal 23 Desember 2026, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui telephone agar Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II. Setelah Terdakwa I tiba di rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa I dengan berkata “tolong bantu jual obat ini nanti hasilnya kita berbagi sama” lalu Terdakwa I menjawab “ok nanti kita bantu jual “. Dalam hal ini, Terdakwa I telah 5 (lima) kali mendapatkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) dari Terdakwa II dengan rincian sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Pertama, tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di Lingkungan V Kel. Wangurer Timur, Kec. Madidir, Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa II menyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) kepada Terdakwa I dengan jumlah sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian telah Terdakwa I jual dengan hasil sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan hasil tersebut Terdakwa I berbagi dua dengan Terdakwa II; Kedua, tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Lingkungan V, Kel Wangurer Timur, Kec Madidir, Kota Bitung tepatnya di rumahnya Terdakwa II menyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) kepada Terdakwa I dengan jumlah sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir kemudian obat tersebut sebanyak 120 (seratus dua puluh) telah habis terjual dengan hasil sebesar Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Rupiah), kemudian sisanya 30 (tiga puluh) butir telah Terdakwa I konsumsi sendiri, kemudian hasil penjualan Terdakwa I setor ke Terdakwa II sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Ketiga, tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Kel. Wangurer Barat, Kec. Madidir, Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa I, Terdakwa II menyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) kepada Terdakwa I dengan jumlah sebanyak 80 (delapan puluh) butir dan telah terjual dengan hasil sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian hasil tersebut Terdakwa I setor ke Terdakwa II sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Keempat, tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di Kel. Wangurer Barat, Kec. Madidir, Kota Bitung tepatnya dirumahnya Terdakwa II menyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) kepada Terdakwa I dengan jumlah sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir, kemudian sebanyak 70 (tujuh puluh butir) telah terjual dengan hasil sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian hasil tersebut Terdakwa I setor kepada Terdakwa II sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Kelima, tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Kel. Wangurer Barat, Kec. Madidir, Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa I, Terdakwa II menyerahkan obat keras Pil Putih Y (Yarindo) kepada Terdakwa I dengan jumlah sebanyak 100 (seratus) butir secara gratis. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa, Terdakwa I diamankan oleh petugas Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Bitung pada hari Sabtu, 03 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di Kel. Wangurer Barat, Kec. Maesa, Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa I. Petugas Kepolisian secara tiba-tiba datang kemudian petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung dan langsung menanyakan kepada Terdakwa I “mana obat yang kamu simpan”, kemudian Terdakwa I langsung mengambil obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) sebanyak 70 (tujuh puluh) butir yang Terdakwa I simpan di bawah atap rumah yang dibungkus dalam pembungkus rokok surya lalu Terdakwa I menyerahkannya kepada petugas. Setelah itu petugas langsung mengamankan serta membawa Terdakwa I, kemudian pada saat diintrogasi, Terdakwa I mengakui bahwa obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) didapatkan dari Terdakwa II yang kemudian dijual, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berbagi hasil dari penjualan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa, pada hari yang sama yaitu Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa II sedang berada di Kel. Wangurer Timur, Kec. Madidir, Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa II, tiba-tiba datang petugas opsnal satresnarkoba polres bitung dan langsung bertemu dengan Terdakwa II kemudian setelah bertemu dengan petugas secara spontan Terdakwa II langsung mengambil obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) butir yang Terdakwa II simpan di saku kemeja batik Terdakwa II dan menyerahkan kepada petugas kemudian Terdakwa II langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan interogasi kemudian Terdakwa II mengakui bahwa benar obat tersebut adalah milik Terdakwa II yang Terdakwa II pesan pada teman Terdakwa II Saudara ROBBY GUNAWAN di Bekasi Jakarta, dan Terdakwa II juga mengakui pernah meyerahkan obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah 650 (enam ratus lima puluh) butir kepada teman Terdakwa II yaitu Terdakwa I untuk dijual dengan perjanjian hasil dibagi bersama, selanjutnya Terdakwa II langsung dibawa ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - ------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 012/NOF/2026 dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Fabio Diego. F Wowor di Manado pada tanggal 19 Januari 2026 selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Hasil Pemeriksaan:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 018/2026/NF berupa tablet warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
------------Bahwa para Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Pil Putih Y (Yarindo) yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Pasal 436 Undang-Undang Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran I No. 181 Daftar Perubahan Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang diluar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.-------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
