Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Bit 1.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
LENNY MANUEKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1078/P.1.14/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENNY MANUEKE[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LENNY MANUEKE, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya tanah dan rumah milik Saksi MARINA FAUZIE di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung sejak tahun 1995 ditempati oleh Saksi SEPRIANUS WANDO bersama almarhum orang tuanya. Pada tahun 2018 Terdakwa menghubungi almarhum orang tua Saksi SEPRIANUS WANDO, saat itu Terdakwa mengatasnamakan Saksi MARINA FAUZIE mengatakan agar Saksi SEPRIANUS WANDO dan orang tuanya untuk meninggalkan tanah dan rumah tersebut. Terdakwa kemudian mulai menetap dan tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang. Pada tahun 2022 Saksi MARINA FAUZIE meminta Terdakwa untuk keluar dari tanah dan rumah tersebut dan ditindaklanjuti dengan memberikan surat Somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa LENNY MANUEKE untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan rumah milik Saksi MARINA FAUZIE tersebut, somasi yang pertama tertanggal 31 Agustus 2022, kedua tertanggal 04 September 2022 dan ketiga tertanggal 08 September 2022, somasi tersebut telah diterima oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak mengindahkan surat somasi tersebut dan tetap tinggal di rumah tersebut dengan alasan bahwa Terdakwa di beri surat kuasa oleh Almarhum Mariani Chlara Rumampuk tertanggal 04 Desember 2014 untuk mengawasi, menjaga, memperhatikan dan melindungi semua aset milik Almarhum Mariani Chlara Rumampuk, padahal Almarhum Mariani Chlara Rumampuk sudah membuat Surat Pencabutan Kuasa kepada Terdakwa tertanggal 30 Agustus 2016 dan menyatakan mencabut dan membatalkan Surat Kuasa tanggal 04 Desember 2014. Surat Pencabutan Kuasa tanggal 30 Agustus 2016 juga sudah diketahui oleh Terdakwa karena telah diberikan kepada Terdakwa sejak tahun 2016.
  • Bahwa Objek tanah di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung seluas 700 M?2; (tujuh ratus meter persegi) adalah hak Bersama Ahli Waris Alm. Mariani Rumampuk yaitu FARIDA FAUZIE, MARINA FAUZIE dan CHRISTIN ANASTASIA S berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00730 tanggal 17 November 2023. Selanjutnya dilakukan peralihan hak objek tanah tersebut menjadi hak milik MARINA FAUZIE berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB. 18.07.000001138.0;

Perbuatan Terdakwa LENNY MANUEKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya