Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa SATURNINO IBANEZ PESCONES selaku Nahkoda FB LB LPI - 2 pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 11.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Perairan WPP NRI 716 Perairan Laut Sulawesi (ZEE Indonesia) pada koordinat 06° 22.748’ LU - 127° 28.433’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------
----------Bahwa Terdakwa SATURNINO IBANEZ PESCONES selaku Nahkoda FB LB LPI - 2, pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal saat Terdakwa selaku Nahkoda FB LB LPI - 2 berangkat dari Mati Fish Port Davao Filipina pada tanggal 17 Mei 2025 dengan menumpang di kapal penampung FB ANDI-3 perjalanan ditempuh selama 9 (sembilan) jam dengan tujuan Perairan Mangagoi Filipina, pada tanggal 18 Mei 2025 pukul 04.00 waktu setempat Terdakwa pindah ke kapal lampu FB LB LPI-2 menahkodai kapal FB LB LPI-2 dan membawa 2 (dua) orang awak kapal yang sudah berada di atas kapal FB LB LPI-2 yaitu saksi ALBERTO MARGANA SALIGUMBA JR dan JOSEP CONA. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan 21 Mei 2025 Terdakwa mengemudikan kapal FB LB LPI-2 dan melakukan survei untuk mencari batang-batang pohon yang berfungsi sebagai rumpon yang hanyut sampai ke Perairan Indonesia.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2025 Terdakwa mendapati ikan dengan jumlah yang banyak disekitar rumpon, kemudian dilakukan penangkapan ikan menggunakan kapal FB ANNIE GRACE. Kemudian Terdakwa kembali melakukan survei pada tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2025, dan kembali melakukan penangkapan ikan sebanyak 5 (lima) kali di laut Mangagoi Filipina dan ditampung oleh kapal FB ANDI-3 dan kemudian dibawa menuju Mati Fish Port Davao. Setelah itu Terdakwa kembali melakukan survei rumpon / ponton dan selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2025 kapal FB ANDI-3 sudah kembali, dan Terdakwa kembali melakukan penangkapan ikan bersama dengan kapal FB. ANNIE GRACE yang selanjutnya hasil tangkapan kembali dibawa menuju Mati Fish Port Davao.----------------
---------Bahwa pada tanggal 11 Juni ABK JOSEP CONA pulang untuk cuti dengan menumpang di kapal penampung FB ANDI-3 yang membawa ikan hasil tangkapan, dan pada tanggal 14 Juni Terdakwa kembali melakukan survei ponton menuju ke Perairan Indonesia hingga pada pukul 16.00 wita mesin kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa mati sehingga Terdakwa menghubungi kapal jaring FB ANNIE GRACE untuk meminta pertolongan yaitu mengantarkan baterai aki. Kemudian pada tanggal 15 Juni 2025 kapal jaring FB ANNIE GRACE mendatangi kapal FB LB LPI-2 untuk membantu memperbaiki kinerja mesin dan mengantar baterai aki.----------------------------------------------------------------------
----------Bahwa pada tanggal 15 Juni 2025 sekitar jam 6 pagi, Terdakwa menerima radio dari kapal light boat FB LB LPI - 2 meminta 2 buah aki untuk menghidupkan mesin karena mesin kapal mereka mati dan sudah berada di wilayah perairan Indonesia. Kemudian sekitar jam 8 pagi Terdakwa sudah sampai di posisi kapal light boat pada koordinat 06° 24.158’ LU - 127° 28.750’ BT dimana posisi tersebut sudah berada di perairan Indonesia.---------------------------------------
-----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, saat saksi MUHAMMAD NASRUL dan saksi AGUNG NUGRAHA bersama KP HIU MACAN TUTUL 01 sedang melaksanakan patroli pengawasan SDKP di Perairan WPP NRI 716 Laut Sulawesi (ZEE Indonesia) kemudian terdeteksi adanya kapal FB LB LPI-2 pertama kali pada koordinat 06° 24.158’ LU - 127° 28.750’ BT pada pukul 11.05 WITA, dimana kemudian didekati dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal FB LB LPI-2 pada koordinat 06° 22.748’ LU - 127° 28.433’ BT sekitar pukul 11.25 WITA, dan pada saat dilakukan pemeriksaan kapal tersebut ditemukan 2 (dua) orang ABK yang diduga berasal dari Filipina dimana kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen berusaha dari pemerintah Republik Indonesia, sehingga kapal FB LB LPI-2 lantas dikawal menuju ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------
-----------Bahwa Kapal FB. LB LPI-2 yang di nahkodai oleh Terdakwa adalah bagian dari perusahaan ICI FISHING COMPANY milik lelaki EDGARDO C. INOJALES yang perusahaannya beralamat di Sigaboy Governor Generoso Davao Oriental Filipina, dimana Kapal FB. LB LPI-2 merupakan jenis kapal lampu (Light Boat) yang bertugas untuk melakukan survei rumpon / ponton dan mengumpulkan ikan dalam satu kesatuan operasi penangkapan ikan yang pada saat dilakukan pemeriksaan kapal tersebut sedang bersama dengan kapal penangkap / jaring (Purse Sein) FB ANNIE GRACE yang memiliki peran untuk menjaring / menangkap ikan yang sudah dikumpulkan oleh kapal FB LB LPI-2;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda Kapal FB. LB LPI-2 mengetahui jika melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di wilayah Indonesia harus memiliki perijinan, namun dalam melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Kapal FB. LB LPI-2 tidak memiliki dokumen perijinan berusaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;-----------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) Paragraph 2 sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |