Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit RASTIN MOKODOMPIT, SH 1.AMRIN SAHARI
2.HARDIANTO SAHARI alias GALI
3.RAMAN SAHARI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2023/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-644/P.1.18/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RASTIN MOKODOMPIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIN SAHARI[Penahanan]
2HARDIANTO SAHARI alias GALI[Penahanan]
3RAMAN SAHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa I Amrin Sahari, Terdakwa II Hardianto  Sahari Alias Gali dan Terdakwa III Raman  Sahari,orang yang melakukan,yang turut serta melakuan   pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar  pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023,  bertempat di perairan posi-posi kering antara pulau Bangka dan pulau Kinabuhutan Kec.Likupang  Barat Kabupaten Minahasa Utara pada posisi  1°49’57.7’N 125°06’56.7’E yang merupakan masuk dalam wilayah pengelolaan  perikanan perairan Indoensia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung yang mengadili dan memeriksa perkara ini, adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan;

Kedua :

Bahwa terdakwa I Amrin Sahari, Terdakwa II Hardianto  Sahari Alias Gali dan Terdakwa III Raman  Sahari,orang yang melakukan,yang turut serta melakuan   pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar  pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2023,  bertempat di perairan posi-posi kering antara pulau Bangka dan pulau Kinabuhutan Kec.Likupang  Barat Kabupaten Minahasa Utara pada posisi  1°49’57.7’N 125°06’56.7’E yang merupakan masuk dalam wilayah pengelolaan  perikanan perairan Indoensia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung yang mengadili dan memeriksa perkara ini, adalah orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya