Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H JUANITO CAPUYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-672/P.1.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANITO CAPUYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa JUANITO CAPUYAN  Alias Toto (warga negara asing berdasarkan Certificate Of Marine Profession tanggal 12 April 2016 yang ditandatangani oleh Regional Director atas nama Jose Venancio A. Vero, JR)  sebagai Nahkoda Kapal Ikan Asing berbendera Filipina bernama FB CA. FRANCHEZKA- 01/KM.EPM, bersama saksi Jos M. Asalui (dilakukan Penuntutan sceara terpisah) pada hari Senin  tanggal 18 Maret 2024 pukul 11.14 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat  di perairan daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya di Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03º 435685º’ LU - 125º 562798º’ BT, atau pada peta laut 356 berada di sebelah Barat Kepulauan Sangihe yaitu peta wilayah perairan ZEEI Laut Sulawesi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI 716 atau setidak - tidaknya pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Bitung  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan  Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Pihak Dipublikasikan Ya