Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Bit AGREIVIT IMANUELA PINEPAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGREIVIT IMANUELA PINEPAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon ;
  2. Menyatakan dan mengesahkan anak yang bernama Cheysha Alana Wior dalam akte kelahiran anak pemohonan nomor 7172-LT- 29112024-0002 adalah anak kandung dari para pemohon ayah Hizkia Jannus Wior dan Ibu Agreivit Imanuela Pinepas 
  3. Memerintahkan kepada Kantor Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( DISDUKCAPIL ) Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini untuk melakukan perubahan satus dalam akte kelahiran anak pemohon 7172–LT–29112024-0002 Cheysha Alana Wior yang sebelumnya anak kesatu perempuan dari Ibu Agreivit Imanuela Pinepas  menjadi anak kesatu perempuan dari ayah Hizkia Jannus Wior dan dokumen pendukung lainnya ;

Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan  ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak