Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit NURUL DEWINTA, S.H. Unihk alias Papa Rio Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-60/P.1.14/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Unihk alias Papa Rio[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

------Bahwa ia Terdakwa Unihk alias Papa Rio bersama dengan saksi Rusli alias Papa Baya, dan saksi Suadin alias Papa Amel (dalam berkas perkara terpisah /splitzing) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 08.48 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023 bertempat di perairan sekitar Pulau Kokoila Kec.Menui Kepulauan, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada posisi koordinat pada Koordinat 030 27’348” LS - 1220 55’545 BT atau WPP-NRI 714 Perairan Laut Banda, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) dan niat itu tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”

ATAU KEDUA :

------Bahwa ia Terdakwa Unihk alias Papa Rio bersama dengan saksi Rusli alias Papa Baya, dan saksi Suadin alias Papa Amel (dalam berkas perkara terpisah /splitzing) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 pukul 08.48 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023 bertempat di perairan sekitar Pulau Kokoila Kec.Menui Kepulauan, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada posisi koordinat pada Koordinat 030 27’348” LS - 1220 55’545 BT atau WPP-NRI 714 Perairan Laut Banda, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9”

Pihak Dipublikasikan Ya