Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
302/Pdt.P/2025/PN Bit VAURIN BAWANGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 302/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VAURIN BAWANGUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
  2. Menyatakan dan mengesahkan anak  yang bernama GAVILIEL THIAGO PIANAUNG  yang sebelumnya anak laki-laki dari  ibu VAURIN BAWANGUNG sesuai dengan yang tercantum pada Akta Kelahiran dengan No. 7172-LT-14032024 -0011 menjadi anak ke satu laki-laki dari Ayah DWIKY JUNIARTO PIANAUNG dan ibu VAURIN BAWANGUNG;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Anak GAVILIEL THIAGO PIANAUNG  yang sebelumnya anak kesatu laki-laki dari Ibu VAURIN BAWANGUNG Menjadi Anak kesatu laki-laki dari Ayah DWIKY JUNIARTO PIANAUNG dan ibu VAURIN BAWANGUNG KALARE dan dokumen pendukung lainnya;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak