Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HENDRO ARIFINTO TICOALU, SH | FRANS PATRAS | 2 | HENDRO ARIFINTO TICOALU, SH | FERDI PATRAS | 3 | HENDRO ARIFINTO TICOALU, SH | DORTJE PATRAS | 4 | HENDRO ARIFINTO TICOALU, SH | MEYDI PATRAS | 5 | HENDRO ARIFINTO TICOALU, SH | LIDIYA PATRAS | 6 | HENDRO ARIFINTO TICOALU, SH | MISYE PATRAS | 7 | HENDRO ARIFINTO TICOALU, SH | RICHARDO DAVID SINGKAY |
|
Petitum |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari Naftanel Patras dan Listha R Habimisa;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Sengketa seluas 728 M2 yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00627 tercatat atas nama Ambrosius Patras, waris pengganti Yasmin Lahu, Lidiya Patras dan Meisye Patras, Frans Patras, Ferdinan Patras, Dortje Patras, Meidy Patras dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Keluarga Wurangian Palar
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Lorong, manoso-takaliwang, sawal-jacob,
Sebelah Barat berbatasan dengan Hj. Hamzah, Jonny Sawal, Simon Tatukude
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Abe Taroreh
Adalah SAH milik Para Penggugat;
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan tidak ingin Keluar serta tidak menyerahkan Tanah Objek Sengketa untuk dikuasai dan dikelola oleh Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan menurut hukum bukti-bukti Surat otentik yang diajukan PENGGUGAT adalah Sah dan mengikat serta memiliki kekuatan pembuktian terhadap Tanah Objek Sengketa;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil yang dialami Para Penggugat berjumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
- kerugian immateril berjumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Total kerugian Yang harus dibayarkan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan lunas;
7. Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Pihak yang menerima hak dari Para Tergugat untuk segera menyerahkan, keluar dan/atau mengosongkan Tanah Objek Sengketa, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa oleh Alat Negara;
8. Menyatakan sah menurut hukum pelaksanaan sita jaminan atas Tanah Objek Sengketa;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
10. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
|