Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.Bth/2018/PN Bit MITJI RARUNGKUAN 1.BERNARDINO MONINGKA VEGA
2.PEMERINTAH PT TRIDARA PUTRA MANDIRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 139/Pdt.Bth/2018/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MITJI RARUNGKUAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BERNARDINO MONINGKA VEGA
2PEMERINTAH PT TRIDARA PUTRA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menyatakan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN.bit, tanggal 23 Desember 2014, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 68/PDT.G/2015/PT.MDO, tanggal 7 Juli 2015, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3326 K/Pdt/2015, tanggal 23 Maret 2016, dalam perkara antara BERNARDINO MONINGKA VEGA, sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/  Melawan PIMPINAN PT. TRIDARA PUTRA MANDIRI, dkk dapat ditangguhkanpelaksanaan Eksekusi sampai dengan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan sah jual beli antara Pelawan dan SILWANUS TAKAHIPE Selaku Direktur pada PT. TRIDARA PUTRA MANDIRI (Terlawan I);
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 1159/JB/BTGUB/VII/2007, tanggal 26 Juli 2007 yang dibuat oleh Pelawan dan SILAWANUS TAKAHIPE Selaku Direktur pada PT. TRIDARA PUTRA MANDIRI (Terlawan I), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Bitung Barat JOHN M. T. SONDAKH, S.Sos.;
  5. Menetapkan bahwa Terlawan I adalah sebagai pemilik tanah yang menjadi objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 1159/JB/BTGUB/VII/2007, tanggal 26 Juli 2007 yang dibuat oleh Pelawan SILAWANUS TAKAHIPE Selaku Direktur pada PT. TRIDARA PUTRA MANDIRI (Terlawan I), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Bitung Barat JOHN M. T. SONDAKH, S.Sos.selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Bitung Barat;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa objek tanah yang akan dieksekusi dalam memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN.Bit, tanggal 23 Desember 2014, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 68/PDT.G/2015/PT.MDO, tanggal 7 Juli 2015, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3326 K/Pdt/2015, tanggal 23 Maret 2016, tidak termasuk dalam bagian dari Sertifikat Hak Milik dari Terlawan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 79 Desa/ Kelurahan Manembo-Nembo Bawah dengan luas 43.395 m2;
  7. Menyatakan menurut hukum, bahwa Terlawan bukanlah Pemilik yang sah dari Objek Tanah Sengketa perkara aquo;
  8. Menyatakan menurut hukum, bahwa objek tanah sengketa yang akan dieksekusi dalam memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN.Bit, tanggal 23 Desember 2014, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 68/PDT.G/2015/PT.MDO, tanggal 7 Juli 2015, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3326 K/Pdt/2015, tanggal 23 Maret 2016,dengan luas ± 1 Hektar adalah kabur dan tidak jelas;
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;
  10. Menghukum Turut Terlawan untuk mentaati putusan perkara ini;

Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak