Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Bit HEIDY GASPERZ, S.H. FRANKLIN EKA PUTRA KALINDOTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2446/P.1.14/EKU.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANKLIN EKA PUTRA KALINDOTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa FRANGKLIN EKA PUTRA KALINDOTE pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kel. Wangurer utara, Kec. Madidir, Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah pisau badik melengkung dengan panjang 21 (dua puluh satu) cm salah satu bagian sisinya tajam, ujungnya runcing sarungnya terbuat dari kayu diikat dengan solasi ban warna hitam, gagangnya terbuat dari kayu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat terdakwa FRANGKLIN EKA PUTRA KALINDOTE dan saudara NOVELINO MATONENG (dalam berkas terpisah) yang minum minuman keras jenis cap tikus di rumah kakak terdakwa. Setelah selesai minum, mereka hendak beranjak pulang kerumah, namun di tengah jalan terdakwa FRANGKLIN EKA PUTRA KALINDOTE dan saudara NOVELINO MATONENG ingin membeli santan Kara terlebih dahulu untuk membuat ikan garam. Pada saat itu terdakwa dan saudara NOVELINO MATONENG lalu pergi ke warung di perum BTN untuk membeli santan Kara, namun di tanjakan menuju perum BTN terdakwa FRANGKLIN EKA PUTRA KALINDOTE dan lelaki NOVELINO MATONENG dihadang oleh dua orang anak remaja sehingga terdakwa dan NOVELINO MATONENG kemudian memutar balik kendaraan dan menuju ke rumah saudara NOVELINO MATONENG untuk mengambil pisau untuk dipakai mengejar kedua orang yang menghadang mereka tadi. Sesampainya di rumah saudara NOVELINO MATONENG, saudara NOVELINO lalu mengambil sebuah pisau badik yang melengkung, dan sebuah pisau biasa lalu disisipkannya di pinggangnya lalu kembali menuju ke tempat mereka dihadang tadi. Setelah sampai di lokasi kejadian, sebelum turun dari motor terdakwa FRANGKLIN EKA PUTRA KALINDOTE meminta pisau tersebut dari saudara NOVELINO MATONENG  dan saudara NOVELINO MATONENG memberikan pisau yang melengkung kepada terdakwa sementara saudara NOVELINO MATONENG memegang pisau yang biasa. Setelah itu mereka lalu turun dari atas motor kemudian berlari ke arah anak-anak yang tadi menghadang mereka sambil memegang pisau tersebut dan menanyakan “kenapa kamu hadang tadi?” lalu anak-anak tersebut melarikan diri lalu terdakwa FRANGKLIN EKA PUTRA KALINDOTE bersama dengan saudara NOVELINO MATONENG mengejar mereka lagi, namun anak-anak tersebut berhasil lolos. Tidak lama kemudian, anak-anak tersebut mengejar balik terdakwa bersama dengan saudara NOVELINO sehingga terdakwa dan saudara NOVELINO mengejar anak-anak tersebut dengan menggunakan senjata tajam lagi hingga akhirnya ada orang tua yang menyuruh terdakwa dan saudara NOVELINO untuk pulang dan ketika hendak pulang, polisi datang dan meminta terdakwa serta lelaki NOVELINO untuk menyerahkan pisau tersebut dan membawa terdakwa serta lelaki NOVELINO ke polres Bitung untuk diperiksa dan dimintai keterangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa apabila pisau tersebut sempat digunakan pada saat terjadi pengejaran tadi dan mengenai bagian tubuh manusia dapat menyebabkan luka bahkan kematian bila terkena pada bagian tubuh yang vital.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 jo UU No.1 Tahun 1961 tentang penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.-----

Pihak Dipublikasikan Ya