Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
RONALDO BIASA Alias LEPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3046/P.1.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDO BIASA Alias LEPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa RONALDO BIASA alias LEPE pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Tempat Billiard Royat Shoot di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, secara tanpa hak menguasai, membawa, meyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah pisau badik terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan sampai gagang 27 cm, lebar 2,5cm kedua sisi tajam, ujungnya runcing dan gagang terbuat dari kayu dicat warna merahperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang semua UU Darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya