| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 158/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. 2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H. |
RONALDO BIASA Alias LEPE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 158/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3046/P.1.14/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa RONALDO BIASA alias LEPE pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Tempat Billiard Royat Shoot di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “secara tanpa hak menguasai, membawa, meyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu 1 (satu) buah pisau badik terbuat dari besi putih dengan panjang keseluruhan sampai gagang 27 cm, lebar 2,5cm kedua sisi tajam, ujungnya runcing dan gagang terbuat dari kayu dicat warna merah” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang semua UU Darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
