| Dakwaan |
PERTAMA:
------------- Bahwa Terdakwa HERIANSYAH MOKODONGAN alias HERI pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjuak, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HERIANSYAH MOKODONGAN alias HERI pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas berawal saat Tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu lalu pada tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA tim melakukan penangkapan kepada terdakwa di rumah terdakwa di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung namun tidak menemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa kemudian mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disimpan di pos kamling yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa yang terdakwa sembunyikan dengan meminta tolong kepada lelaki Akbar untuk menyembunyikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa, terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki Opal yang berada di Manado dan terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu dari lelaki Opal;
- Bahwa Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari lelaki OPAL sudah sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
- Pertama pada bulan agustus 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari lelaki OPAL sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga rtus rupiah) di Kota Manado;
- Kedua pada akhir bulan september 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari lelaki OPAL sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga rtus rupiah) di Kota Manado;
- Ketiga pada akhir bulan oktober 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari lelaki OPAL sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga rtus rupiah) di Kota Manado;
- Keempat pada tanggal oktober 2025 , sekitar jam 23:30 wita , Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu jutah dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari lelaki OPAL dan transaksi jual beli tersebut terjadi di Kota Bitung.
- Bahwa, benar Terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu yaitu:
- Pertama pada 23 Oktober 2025 Terdakwa menjual kepada saski Sofian dan saksi Nory dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dimana saksi sofian patungan dengan saksi Nory masing-masing Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian keduanya datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan alat hisap lalu saksi Sofian dan saksi Nory lansgung mengunakan narkotika jenis sabu tesebut di rumah terdakwa;
- Kedua pada 26 Oktober 2025 Terdakwa menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Sofian dengan harga Rp,1.000.000 (satu juta rupiah), dimana saksi Sofian datang langsung membeli di rumah terdakwa.
|
Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Kantong
|
Berat Bersih
|
Laboratorium
|
PN
|
|
Berat Kantong
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Kantong
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
±0.32gr
|
±0.16gr
|
±0.16gr
|
-
|
-
|
±0.04gr
|
±0.16gr
|
±0.28gr
|
±0,12gr
|
|
Total
|
±0.32gr
|
±0.16gr
|
±0.16gr
|
-
|
-
|
±0.04gr
|
±0.16gr
|
±0,28gr
|
±0,12gr
|
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian/Pemeriksaan secara Laboratores dari Bidang Laboratorium Forensik di Manado, Nomor 456/NNF/2025 Tanggal 07 November 2025, yang ditandatangani oleh HERDIAN SAPUTRA, S.Si, FABIO DIEGO WOWOR selaku pemeriksa dengan Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut :
1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0294 gram, diberi nomor barang bukti 375/2025/NF. Barang bukti tersebut diatas disita dari HERIANSYAH MOKODONGAN alias HERI..
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
375/2025/NF
|
(+) Narkotika
|
Metamfetamina
|
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 375/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 375/2025/NF – Kristal Metamfetamina (habis dalam pemeriksaan).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin maupun lisensi resmi untuk memiliki, menyimpan,menguasai,dan menyediakan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------------------------------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa HERIANSYAH MOKODONGAN alias HERI pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HERIANSYAH MOKODONGAN alias HERI pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas berawal saat Tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu lalu pada tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA tim melakukan penangkapan kepada terdakwa di rumah terdakwa di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung namun tidak menemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa kemudian mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu disimpan di pos kamling yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa yang terdakwa sembunyikan dengan meminta tolong kepada lelaki Akbar untuk menyembunyikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa, terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki Opal yang berada di Manado dan terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu dari lelaki Opal;
- Bahwa Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari lelaki OPAL sudah sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
- Pertama pada bulan agustus 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari lelaki OPAL sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga rtus rupiah) di Kota Manado;
- Kedua pada akhir bulan september 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari lelaki OPAL sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga rtus rupiah) di Kota Manado;
- Ketiga pada akhir bulan oktober 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari lelaki OPAL sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga rtus rupiah) di Kota Manado;
- Keempat pada tanggal oktober 2025 , sekitar jam 23:30 wita , Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu jutah dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari lelaki OPAL dan transaksi jual beli tersebut terjadi di Kota Bitung.
- Bahwa, benar Terdakwa pernah menjual narkotika jenis sabu yaitu:
- Pertama pada 23 Oktober 2025 Terdakwa menjual kepada saski Sofian dan saksi Nory dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dimana saksi sofian patungan dengan saksi Nory masing-masing Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kemudian keduanya datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan alat hisap lalu saksi Sofian dan saksi Nory lansgung mengunakan narkotika jenis sabu tesebut di rumah terdakwa;
- Kedua pada 26 Oktober 2025 Terdakwa menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Sofian dengan harga Rp,1.000.000 (satu juta rupiah), dimana saksi Sofian datang langsung membeli di rumah terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu atas nama yang menguasai terdakwa HERIANSYAH MOKODONGAN alias HERI untuk selanjutnya disisihkan guna kepentingan pemeriksaan di Pengadilan Negeri dan pengujian di Balai Uji Laboratorium BPOM Sulut Nomor:62/11545/I/ext/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ABDUL MUNIF selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Bitung menerangkan bahwa hasil penimbangan berat barang bukti sebagai berikut :
|
Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Kantong
|
Berat Bersih
|
Laboratorium
|
PN
|
|
Berat Kantong
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Kantong
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
±0.32gr
|
±0.16gr
|
±0.16gr
|
-
|
-
|
±0.04gr
|
±0.16gr
|
±0.28gr
|
±0,12gr
|
|
Total
|
±0.32gr
|
±0.16gr
|
±0.16gr
|
-
|
-
|
±0.04gr
|
±0.16gr
|
±0,28gr
|
±0,12gr
|
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian/Pemeriksaan secara Laboratores dari Bidang Laboratorium Forensik di Manado, Nomor 456/NNF/2025 Tanggal 07 November 2025, yang ditandatangani oleh HERDIAN SAPUTRA, S.Si, FABIO DIEGO WOWOR selaku pemeriksa dengan Mengetahui HARTANTO BISMA, S.T. M.Pd selaku KABID LABFOR POLDA SULUT, dengan hasil pengujian sebagai berikut :
1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0294 gram, diberi nomor barang bukti 375/2025/NF. Barang bukti tersebut diatas disita dari HERIANSYAH MOKODONGAN alias HERI.
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
375/2025/NF
|
(+) Narkotika
|
Metamfetamina
|
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 375/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 375/2025/NF – Kristal Metamfetamina (habis dalam pemeriksaan).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin maupun lisensi resmi untuk memiliki, menyimpan,menguasai,dan menyediakan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------
|