Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa KENETH EZRA GAKIA alias KEN pada hari dan tanggal sudah lupa di bulan Oktober 2023 sekira Jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat terdakwa menghubungi saksi RAYNALDO NATARI menggunakan handphone dengan maksud menyampaikan bahwa terdakwa memiliki obat trihexyphenidyl kemudian terdakwa menawarkan untuk menjual obat tersebut kepada saksi RAYNALDO NATARI, lalu terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi RAYNALDO NATARI untuk melakukan transaksi jual beli obat trihexyphenidyl, lantas saksi RAYNALDO NATARI menemui terdakwa pada malam hari awal bulan oktober 2023 bertempat di jalan samping perusahaan Carvina Aertembaga Kota Bitung terdakwa menjual 20 butir obat trihexyphenidyl kepada saksi RAYNALDO NATARI dengan dengan harga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah).--------------------------------------
- Bahwa untuk kedua kalinya pada akhir bulan oktober 2023 sekira jam 13.00 bertempat di pangkalan merah aertembaga terdakwa kembali menjual 30 butir obat trihexyphenidyl kepada saksi RAYNALDO NATARI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat trihexyphenidyl dengan cara memesan melalui aplikasi facebook dengan modal pembelian Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan obat trihexyphenidyl berjumlah 500 (lima ratus) butir, kemudian terdakwa menjual kembali obat tersebut dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) per 10 butir, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat trihexyphenidyl dengan jumlah 500 (lima ratus) butir sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah), yang mana keuntungan terdakwa menjual obat dalam 500 (lima ratus) butir sebesar Rp 4.650.000- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor L-02.03.24A.24A1.11.23.005 tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh MT Pengujian Balai Besar POM di Manadi Vilincia Maria Emerensia L, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang telah melakukan pengujian barang bukti berupa 30 tablet berwarna kuning berbentuk bundar sisi cembung dan tepi datar, salsh satu sisi terdapat tulisan “mf”, sisi lainnya bergaris Tengah vertical dan horizontal yang di sita dari KENETH EZRA GAKIA dengan hasil pengujian :
- Tablet berwarna kuning berbentuk bundar sisi cembung dan tepi datar, salsh satu sisi terdapat tulisan “mf”, sisi lainnya bergaris Tengah vertical dan horizontal.---------------------------------------------------------------------------------------------
Parameter
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode Uji
|
Pustaka
|
Keterangan
|
Identifikasi Trihexyphenidyl HCI
|
Positif
|
Positif
|
HPLC
|
FI ed. VI thn 2020
|
Hasil Pengujian Seperti Tersebut
|
Penetapan Kadar
|
96,93%
|
900,0 –
110,0%
|
HPLC
|
USP 43 Hal. 60
|
Hasil Pengujian Seperti Tersebut
|
- Kesimpulan : sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Barang Bukti nomor T-PP.01.02.24A.24A1.11.23.1216 tanggal 14 November 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM di Manado yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM di Manado Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt, M.M yang menjelaskan bahwa :
- Barang bukti yang kami terima berupa 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi tablet berwarna kuning berbentuk bundar, sisi cembung dan tepi datar. Salah satu sisi terdapat tulisan “mf”. Sisi lainnya bergaris Tengah vertical dan horizontal. Atas nama tersangka KENETH EZRA GAKIA.----------------------------------------------------------------
- Setelah dilakukan pengujian secara laboratoris, sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
- Barang bukti habis terpakai untuk pengujian laboratorium.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa KENETH EZRA GAKIA alias KEN pada hari dan tanggal sudah lupa di bulan Oktober 2023 sekira Jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat terdakwa menghubungi saksi RAYNALDO NATARI menggunakan handphone dengan maksud menyampaikan bahwa terdakwa memiliki obat trihexyphenidyl kemudian terdakwa menawarkan untuk menjual obat tersebut kepada saksi RAYNALDO NATARI, lalu terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi RAYNALDO NATARI untuk melakukan transaksi jual beli obat trihexyphenidyl, lantas saksi RAYNALDO NATARI menemui terdakwa pada malam hari awal bulan oktober 2023 bertempat di jalan samping perusahaan Carvina Aertembaga Kota Bitung terdakwa menjual 20 butir obat trihexyphenidyl kepada saksi RAYNALDO NATARI dengan dengan harga Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah).--------------------------------------
- Bahwa untuk kedua kalinya pada akhir bulan oktober 2023 sekira jam 13.00 bertempat di pangkalan merah aertembaga terdakwa kembali menjual 30 butir obat trihexyphenidyl kepada saksi RAYNALDO NATARI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat trihexyphenidyl dengan cara memesan melalui aplikasi facebook dengan modal pembelian Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan obat trihexyphenidyl berjumlah 500 (lima ratus) butir, kemudian terdakwa menjual kembali obat tersebut dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) per 10 butir, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat trihexyphenidyl dengan jumlah 500 (lima ratus) butir sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah), yang mana keuntungan terdakwa menjual obat dalam 500 (lima ratus) butir sebesar Rp 4.650.000- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor L-02.03.24A.24A1.11.23.005 tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh MT Pengujian Balai Besar POM di Manadi Vilincia Maria Emerensia L, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang telah melakukan pengujian barang bukti berupa 30 tablet berwarna kuning berbentuk bundar sisi cembung dan tepi datar, salsh satu sisi terdapat tulisan “mf”, sisi lainnya bergaris Tengah vertical dan horizontal yang di sita dari KENETH EZRA GAKIA dengan hasil pengujian :
- Tablet berwarna kuning berbentuk bundar sisi cembung dan tepi datar, salsh satu sisi terdapat tulisan “mf”, sisi lainnya bergaris Tengah vertical dan horizontal.
Parameter
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode Uji
|
Pustaka
|
Keterangan
|
Identifikasi Trihexyphenidyl HCI
|
Positif
|
Positif
|
HPLC
|
FI ed. VI thn 2020
|
Hasil Pengujian Seperti Tersebut
|
Penetapan Kadar
|
96,93%
|
900,0 –
110,0%
|
HPLC
|
USP 43 Hal. 60
|
Hasil Pengujian Seperti Tersebut
|
- Kesimpulan : sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Barang Bukti nomor T-PP.01.02.24A.24A1.11.23.1216 tanggal 14 November 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM di Manado yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM di Manado Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt, M.M yang menjelaskan bahwa :
- Barang bukti yang kami terima berupa 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi tablet berwarna kuning berbentuk bundar, sisi cembung dan tepi datar. Salah satu sisi terdapat tulisan “mf”. Sisi lainnya bergaris Tengah vertical dan horizontal. Atas nama tersangka KENETH EZRA GAKIA.
- Setelah dilakukan pengujian secara laboratoris, sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).---------------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti habis terpakai untuk pengujian laboratorium.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.------------
- Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
|