| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 159/Pid.B/2025/PN Bit | 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H. 2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H. |
BRANDO BC | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 159/Pid.B/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3091/P.1.14/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa BRANDO BC pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa BRANDO BC pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat Terdakwa sedang bersama-sama temannya berada di tempat Billiard. Beberapa saat kemudian datang saksi korban ALDIANTO MOKODOMPIS bersama dengan teman-temannya menemui Terdakwa dengan maksud membahas permasalahan pemukulan yang terjadi pada hari sebelumnya yang mana pada saat itu saksi korban dan teman-temannya sudah membawa senjata tajam. Pada saat yang sama Terdakwa dan teman-temannya yang berada di tempat Billiard juga sudah memegang senjata tajam berupa pisau badik dan panah wayer, dimana kemudian terjadi keributan dan penyerangan di tempat Billiard tersebut. Pada saat itu saksi korban hendak keluar meninggalkan tempat Billiard namun pada saat sampai di dekat pintu keluar Terdakwa melontarkan 1 (satu) buah panah wayer terbuat dari besi ujungnya runcing pakai pengait kepada saksi korban dan mengenai betis kiri saksi korban, sehingga saksi korban lantas dibawa ke rumah sakit oleh lelaki FELIX MANDALIKA untuk mendapatkan pengobatan.------------------ ------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban ALDIANTO MOKODOMPIS mengalami luka robek berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/232/RS-MN-BITUNG/VER/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 03 Agustus 2025 oleh dr. Fitri Tanaiyo, dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
