Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
BRAM YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-399/P.1.14/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRAM YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa BRAM YASIN bersama-sama dengan RISMAN (DPO) dan Saksi ISMET JAPAR (berkas terpisah/splitzing), pada bulan Agustus 2025 sampai bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat Terdakwa BRAM YASIN  dan Lelaki Risman (DPO) mengambil arang tampurung atau batok kelapa milik PT. Mapalus Makawanua Charcoal industry, Terdakwa BRAM YASIN dan Lelaki Risman melakukan pengambilan barang tersebut sebanyak 6 (enam) kali sejak bulan Agustus 2025 sampai September 2025 yang selalu dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita. Arang tampurung atau batok kelapa biasanya diletakan di halaman perusahan milik PT. Mapalus Makawanua Charcoal industry, dimana Terdakwa BRAM YASIN dan Lelaki Risman beberapa kali mengambil arang tampurung atau batok kelapa tersebut dengan cara yang sama yaitu memanjat pagar perusahaan kemudian mengambil barang tersebut dan keluar dengan kembali memanjat pagar perusahaan, pada bulan Agustus 2025 Saksi ISMET JAPAR menemukan Terdakwa BRAM YASIN dan Lelaki Risman sedang memindahkan arang tampurung atau batok kelapa yang dikemas dengan karung dan ditampung sementara di tepi lahan Kawasan Ekonomi Khusus yang berdekatan dengan rumah pondok milik Saksi ISMET JAPAR, mendapati hal tersebut Saksi ISMET JAPAR bertanya kepada Terdakwa BRAM YASIN dan Lelaki Risman tentang asal arang tampurung atau batok kelapa tersebut kemudian dijawab bahwa arang tampurung atau batok kelapa tersebut diambil dari PT. Mapalus Makawanua Charcoal industry, Saksi ISMET JAPAR kemudian mengatakan “oh itu biasa, nanti kalau ulang tampung pa kita pe rumah pondok, dan dari pada ngoni cape-cape ba angka deng motor lebe bae sewa oto pa kita jo” (oh itu biasa, nanti kalau ulang tampung di rumah pondok saya saja, dan daripada kalian lelah mengangkat menggunaka motor lebih baik sewa mobil saya saja) dengan maksud agar rumah pondok milik Saksi ISMET  yang terletak tidak jauh dari PT Mapalus Makawanua Charcoal Industry menjadi tempat penampungan sementara arang tampurung atau batok kelapa yang berhasil diambil dari PT Mapalus Makawanua Charcoal industry, Saksi ISMET JAPAR juga menyarankan untuk menggunakan gerobak milik Terdakwa untuk mengangkat arang tampurung atau batok kelapa tersebut. Saat arang tampurung atau batok kelapa telah terkumpul di rumah pondok milik Saksi ISMET JAPAR kemudian membawa arang tampurung atau batok kelapa tersebut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up milik Terdakwa ke rumah Lelaki Risman di Kel. Manembo-nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung. Saksi Ismet Japar membawa arang tampurung atau batok kelapa ke rumah Lelaki Risman sebanyak 3 (tiga) kali dan di bayar oleh Saksi BRAM YASIN sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan September 2025 PT Mapalus Makawanua Charcoal industry melakukan pengecekan dan diketahui telah berkurang 89 (delapan puluh sembilan) karung arang tampurung atau batok kelapa, sehingga dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan 29 (dua puluh sembilan) karung arang tampurung atau batok kelapa telah berada di lahan kawasan ekonomi khusus yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari PT. Mapalus Makawanua Charcoal industry, diketahui rata-rata arang tampurung atau batok kelapa dalam 1 (satu) karung ukuran berat 46 Kg dengan harga satuan per 1 Kg sebesar Rp14.700, sehingga harga per 1 (satu) karung ukuran berat 46 Kg sebesar Rp676.200 (enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BRAM YASIN, Lelaki Risman dan Saksi ISMET JAPAR,  PT. Mapalus Makawanua Charcoal industry mengalami kerugian sebesar Rp40.572.000 (empat puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa BRAM YASIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa BRAM YASIN bersama-sama dengan RISMAN (DPO) dan Saksi ISMET JAPAR (berkas terpisah/splitzing), pada bulan Agustus 2025 sampai bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat Terdakwa BRAM YASIN  dan Lelaki Risman (DPO) mengambil arang tampurung atau batok kelapa milik PT. Mapalus Makawanua Charcoal industry, Terdakwa BRAM YASIN dan Lelaki Risman melakukan pengambilan barang tersebut sebanyak 6 (enam) kali sejak bulan Agustus 2025 sampai September 2025 yang selalu dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita. Arang tampurung atau batok kelapa biasanya diletakan di halaman perusahan milik PT. Mapalus Makawanua Charcoal industry, dimana Terdakwa BRAM YASIN dan Lelaki Risman beberapa kali mengambil arang tampurung atau batok kelapa tersebut dengan cara yang sama yaitu memanjat pagar perusahaan kemudian mengambil barang tersebut dan keluar dengan kembali memanjat pagar perusahaan, pada bulan Agustus 2025 Saksi ISMET JAPAR menemukan Terdakwa BRAM YASIN dan Lelaki Risman sedang memindahkan arang tampurung atau batok kelapa yang dikemas dengan karung dan ditampung sementara di tepi lahan Kawasan Ekonomi Khusus yang berdekatan dengan rumah pondok milik Saksi ISMET JAPAR, mendapati hal tersebut Saksi ISMET JAPAR bertanya kepada Terdakwa BRAM YASIN dan Lelaki Risman tentang asal arang tampurung atau batok kelapa tersebut kemudian dijawab bahwa arang tampurung atau batok kelapa tersebut diambil dari PT. Mapalus Makawanua Charcoal industry, Saksi ISMET JAPAR kemudian mengatakan “oh itu biasa, nanti kalau ulang tampung pa kita pe rumah pondok, dan dari pada ngoni cape-cape ba angka deng motor lebe bae sewa oto pa kita jo” (oh itu biasa, nanti kalau ulang tampung di rumah pondok saya saja, dan daripada kalian lelah mengangkat menggunaka motor lebih baik sewa mobil saya saja) dengan maksud agar rumah pondok milik Saksi ISMET  yang terletak tidak jauh dari PT Mapalus Makawanua Charcoal Industry menjadi tempat penampungan sementara arang tampurung atau batok kelapa yang berhasil diambil dari PT Mapalus Makawanua Charcoal industry, Saksi ISMET JAPAR juga menyarankan untuk menggunakan gerobak milik Terdakwa untuk mengangkat arang tampurung atau batok kelapa tersebut. Saat arang tampurung atau batok kelapa telah terkumpul di rumah pondok milik Saksi ISMET JAPAR kemudian membawa arang tampurung atau batok kelapa tersebut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up milik Terdakwa ke rumah Lelaki Risman di Kel. Manembo-nembo Tengah, Kec. Matuari, Kota Bitung. Saksi Ismet Japar membawa arang tampurung atau batok kelapa ke rumah Lelaki Risman sebanyak 3 (tiga) kali dan di bayar oleh Saksi BRAM YASIN sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan September 2025 PT Mapalus Makawanua Charcoal industry melakukan pengecekan dan diketahui telah berkurang 89 (delapan puluh sembilan) karung arang tampurung atau batok kelapa, sehingga dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan 29 (dua puluh sembilan) karung arang tampurung atau batok kelapa telah berada di lahan kawasan ekonomi khusus yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari PT. Mapalus Makawanua Charcoal industry, diketahui rata-rata arang tampurung atau batok kelapa dalam 1 (satu) karung ukuran berat 46 Kg dengan harga satuan per 1 Kg sebesar Rp14.700, sehingga harga per 1 (satu) karung ukuran berat 46 Kg sebesar Rp676.200 (enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BRAM YASIN, Lelaki Risman dan Saksi ISMET JAPAR,  PT. Mapalus Makawanua Charcoal industry mengalami kerugian sebesar Rp40.572.000 (empat puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa BRAM YASIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 juncto Pasal 21 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya