Dakwaan |
Bahwa Terdakwa LITO NARVASA JUEVESANO selaku Nahkoda Kapal M/BCA GLENNAIRE, pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 04.00 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di perairan laut Teritorial Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 716 tepatnya di Perairan Kabupaten Kepulauan Talaud pada posisi koordinat 04?50.864’ LU - 126?41.156’ BT, atau pada peta 357 berada di perairan Teritorial Laut Sulawesi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI 716 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat |