Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GLEN ARTUR SANOTAN pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Pukul 12.45 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Februari 2023 bertempat di Perairan Laut Maluku pada Koordinat 00° 34.279’ LU - 124° 41.780’ BT, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja di WPPNRI melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)” |