Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2026/PN Bit 1.RESTI SLINAUNG
2.HENOKH HIBORANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2026/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RESTI SLINAUNG
2HENOKH HIBORANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan dan mengesahkan anak laki-laki yang bernama HALLAND AVIERO HIBORANG, sebagaimana dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-25062025-00289 yang tercatat anak ke empat dari seorang ibu yaitu Ibu RESTI SILINAUNG menjadi anak kedua laki-laki dari Ayah HENOKH HIBORANG dan Ibu RESTI SILINAUNG;
3.    Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan resmi Penetapan ini untuk mencatat Pengesahan Anak sehingga menjadi anak kedua laki-laki dari Ayah HENOKH SIBORANG dan Ibu RESTI SILINAUNG dalam register, kutipan akta kelahiran dan/atau dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
4.    Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak