Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit 1.YASSER SAMAHATI,S.H.
2.FENY ALVIONITA, S.H.
JHON REYMARK LAGUNA CEMPRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-PRK/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2246/P.1.14/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YASSER SAMAHATI,S.H.
2FENY ALVIONITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON REYMARK LAGUNA CEMPRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     -----------Bahwa Terdakwa JHON REYMARK L. CEMPRON selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) FB. ANNIE GRACE bersama-sama dengan lelaki ELMER MANCIO SOTTO selaku Nahkoda FB. ANNIE GRACE (berkas terpisah/splitzing) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 11.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Perairan WPP NRI 716 Perairan Laut Sulawesi (ZEE Indonesia)  pada koordinat 06° 24.158’ LU - 127° 28.750’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
    ----------Bahwa Terdakwa JHON REYMARK L. CEMPRON selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) FB. ANNIE GRACE bersama-sama dengan lelaki ELMER MANCIO SOTTO selaku Nahkoda FB. ANNIE GRACE (berkas terpisah/splitzing), pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, Terdakwa selaku KKM Kapal FB. ANNIE GRACE berangkat dari pelabuhan Tibanban Davao Oriental tanggal 17 Mei 2025 jam 9 malam, dengan muatan kapal yaitu 1 (satu) set ponton terdiri dari 6 (enam) buah jangkar batu dan 1 (satu) buah ponton, BBM jenis solar sebanyak 3 (tiga) ton, air bersih, dan bahan makanan untuk persiapan selama satu bulan operasi. Selanjutnya Terdakwa tiba di fishing ground wilayah perairan Filipina pada tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 9 pagi, dimana kemudian mulai tanggal 19 Mei sampai dengan 14 Juni 2025 Terdakwa melakukan survey ponton yang berada di wilayah Filipina yaitu di laut mati dan di laut Mangagoy.------------------------------------------------------------------------------------
    ----------Bahwa pada tanggal 15 Juni 2025 sekitar jam 6 pagi, Terdakwa bersama dengan lelaki ELMER MACIO SOTTO menerima radio dari kapal light boat FB LB LPI-2 meminta 2 buah aki untuk menghidupkan mesin karena mesin kapal mereka mati dan sudah berada di wilayah perairan Indonesia. Kemudian sekitar jam 8 pagi kapal FB. ANNIE GRACE sudah sampai di posisi kapal light boat pada koordinat 06° 24.158’ LU - 127° 28.750’ BT dimana posisi tersebut sudah berada di perairan Indonesia.-----------------------------------------------------------------------------------------
    -----------Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, saat KP HIU MACAN TUTUL 01 sedang melaksanakan patroli pengawasan SDKP di Perairan WPP NRI 716 Laut Sulawesi (ZEE Indonesia), terdeteksi pertama kali FB. ANNIE GRACE pada koordinat 06° 24.167’ LU - 127° 28.648’ BT pada pukul 10.45 WITA, dimana kemudian kapal FB ANNIE GRACE masuk di wilayah perairan Indonesia pada koordinat 06° 24.158’ LU - 127° 28.750’ BT sekitar pukul 11.05 WITA, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh saksi JAMES BAGENSA, A.Md.Pi.,S.Tr.Pi dan saksi YAFET MEYER LALENSANG, A.Md.Pi dan pada saat dilakukan pemeriksaan kapal tersebut diawaki oleh 15 (lima belas) orang yang diduga berasal dari Filipina dimana kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen berusaha dari pemerintah Republik Indonesia, sehingga kapal FB ANNIE GRACE lantas dikawal menuju ke Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    -----------Bahwa Kapal FB. ANNIE GRACE merupakan bagian dari perusahaan ICI FISHING COMPANY milik lelaki EDGARDO C. INOJALES yang perusahaannya beralamat di Sigaboy Governor Generoso Davao Oriental Filipina, dimana Kapal FB. ANNIE GRACE merupakan jenis kapal penangkap jaring (Purse Seine) untuk melakukan penangkapan ikan dalam satu kesatuan operasi penangkapan ikan yang pada saat dilakukan pemeriksaan kapal tersebut sedang bersama dengan kapal light boat FP LB LPI-2 yang memiliki peran untuk mengumpulkan ikan yang kemudian akan ditangkap/dijaring oleh kapal FB ANNIE GRACE.-----------------------------------------------------------------------
    ----------Bahwa Terdakwa sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) Kapal FB. ANNIE GRACE mengetahui jika melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di wilayah Indonesia harus memiliki perijinan, namun dalam melakukan kegiatan perikanan atau penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Kapal FB. ANNIE GRACE tidak memiliki dokumen perijinan berusaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.-------
    ---------- Bahwa terdakwa JHON REYMARK LAGUNA CEMPRON sebagai Kepala Kamar Mesin Kapal FB. ANNIE GRACE melaksanakan perintah dari Nakhoda kapal FB. ANNIE GRACE dalam pengoperasian kapal. --------------------- 
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) Paragraph 2 sektor Kelautan dan Perikanan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya