Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : HEAVENLY CHANLY AZARYA PUDI, lahir di BITUNG, pada tanggal : 22 November 2021 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-13062024-0004 tertanggal 13 Juni 2024 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI IBU SRIYATI SULISTYAWATI MANOLANG, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH ANDIKA JANUAR PUDI DAN IBU SRIYATI SULISTYAWATI MANOLANG;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|