| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menetapkan sah menurut hukum perubahan data yakni;
- Dalam Kartu Keluarga No. 7172072704090009, Tanggal lahir Pemohon menjadi tertulis dan terbaca 30 November 1968, mengikuti Kartu Tanda Penduduk No : 7172077011680001;
- Dalam Akta Kelahiran No. 7172-LT-06072026-0006, Tanggal lahir Pemohon menjadi tertulis dan terbaca 30 November 1968, mengikuti Kartu Tanda Penduduk No : 7172077011680001;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung atau pejabat yang ditunjuk, untuk merubah / memperbaiki Tangga lahir Pemohon menjadi tertulis dan terbaca 30 November 1968 mengikuti Kartu Tanda Penduduk No : 7172077011680001;
3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|