Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Bit Lenny Manueke 1.Marina Fauzie
2.Farida Fauzie
3.Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lenny Manueke
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marina Fauzie
2Farida Fauzie
3Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA

1. Memerintahkan juru sita untuk melakukan sita jaminan (revindicatoir beslag) terhadap objek perkara milik Penggugat: Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan terbuat dari batu, di Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

2. Menyatakan putusan serta merta ini dapat dijalankan lebih dahulu secara langsung dan sekaligus setelah dibacakan, meskipun terdapat perlawanan, banding, maupun kasasi.

DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan kwitansi jual beli, surat perjanjian, dan kesepakatan adalah sah, mengikat, dan berkekuatan hukum atas objek perkara.

3. Menyatakan sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan adalah sah milik Penggugat.

4. Menyatakan kwitansi jual beli, surat perjanjian dan kesepakatan antara Tergugat I dan Penggugat adalah bukti autentik kepemilikan yang sah.

5. Menyatakan hak menguasai (bezitrecht) terhadap objek perkara melekat kepada Penggugat, Lenny Manueke.

6. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan enggan meninggalkan objek perkara tanpa legal standing.

7. Memerintahkan para Tergugat melepaskan hak menguasai objek perkara yang diperoleh secara melawan hukum, mengosongkan objek perkara secara sukarela sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya hingga hari ke-29, jika tidak mengosongkan objek secara sukarela setelah putusan kuat hukum.

9. Menghukum para Tergugat pada hari ke-30 sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk mengosongkan objek secara paksa, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.

10. Menyatakan upaya pengosongan paksa adalah sah demi hukum.

11. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik, berhak memperoleh keadilan dan dilindungi oleh hukum.

12. Menyatakan para Tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian immaterial Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan secara langsung dan sekaligus lunas setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

13. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan dalam pembayaran kerugian material.

14. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak