| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Para Pemohon sebagai orang tua sah dari seorang anak, yakni anak yang bernama GRIFLY NICKJEYREN DINAR, yang lahir di Bitung pada tanggal 05 November 2014 berjenis kelamin laki-laki sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 7172-LT-22082016-0014;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanĀ Sipil Kota Bitung untuk melakukan pengesahan anak guna dilakukan Pencatatan pada Register akta pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak bernama GRIFLY NICKJEYREN DINAR, anak laki-laki dari Ayah RENAL DINAR dan Ibu JEYNE GIGIR.
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon.
|