Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Bit JULIANTI RAMALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIANTI RAMALANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah pada Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nama yang tercantum adalah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa yang tercantum nama JULIANTI RAMALANG HAMEL dan Pemohon ingin mengikuti Ijasah SD,Ijasah SMP,ijasah SMK agar ada keseragaman dalam penulisan nama Pemohon yang terterah dalam Ijasah nama JULIANTI RAMALANG
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan nama JULIANTI RAMALANG HAMEL dan Pemohon ingin mengikuti Ijasah SD,Ijasah SMP,ijasah SMK agar ada keseragaman dalam penulisan nama Pemohon yang terterah dalam Ijasah nama JULIANTI RAMALANG;  

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak