Petitum |
DALAM PROVISI:
Melakukan penundaan dan/atau tidak melaksanakan eksekusi atas objek tanah dan bangunan seluas 500 M2 yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, atas nama Alm. Boce Marto, BA alias Marto.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan perlawanan (Derden Verzet) yang diajukan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang bertikad baik;
- Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris Alm. Boce Marto, BA sekaligus pemilik yang sah atas tanah dan bangunan seluas 500 M2 yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan : Jalan;
- Timur berbatasan dengan : Jalan;
- Selatan berbatasan dengan : Stasion Radio Pantai;
- Barat berbatasan dengan : Yuliono
- Menyatakan objek tanah dan bangunan seluas 500 M 2 yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan batas-batas tanah bagian Utara berbatasan dengan Jalan, Timur berbatasan dengan Jalan, Selatan berbatasan dengan Stasion Radio Pantai dan Barat berbatasan dengan Yuliono, adalah harta warisan/peninggalan dari Alm. Boce Marto, BA yang belum dilakukan pembagian warisan kepada Para Pelawan;
- Menyatakan segala surat-surat berharga baik bersifat otentik atau di bawah tangan atas nama Terlawan menyangkut hak atas kepemilikan tanah dan bangunan seluas 500 M 2 yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan sita eksekutorial berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 200/Pdt.G/2020/PN Bit yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung adalah tidak sah dan tidak berharga;
- Menetapkan penundaan pelaksanaan eksekusi hingga Putusan Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 200/Pdt.G/2020/PN Bit Jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 173/Pdt/2021/PT Mnd Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 732 K/PDT/2024 tidak dapat dilaksanakan upaya paksa berupa eksekusi atau non eksekutabel;
- Menyatakan hasil putusan ini dapat dilaksanakan meskipun Terlawan menempuh upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi;
SUBSIDAIR
A T A U, apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) |