| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa JESLY FENDRI MARINDING Alias ADE FEN, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, tepatnya di perempatan di bawah pohon mangga kompleks kelurahan Makawidey atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk", yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
-------------Bahwa bermula saat saksi Frengki Amba Tobing dan saksi Noser, sedang berada di kantor Lurah kelurahan Makawidey, kemudian datang Saksi Hermens Pontoh yang memberitahukan bahwa ada sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras dan diantara sekumpulan anak muda tersebut ada yang membawa pisau yang disembunyikan di pagar sekolah. Selanjutnya saksi Frengki, saksi Noser, dan saksi Hermens bersama dengan Lurah kelurahan Makawidey menuju ke lokasi tempat sekumpulan anak muda melakukan pesta miras tersebut lalu saksi Noser melakukan pemeriksaan di area sekolah kemudian menemukan 1 (satu) buah pisau badik terbuat dari besi putih dengan panjang keselurahan sampai gagang 33 (tiga puluh tiga) cm, lebar 1,5 (satu koma lima) cm, kedua sisi tajam, ujungnya runcing, gagang dan sarungnya terbuat dari kayu yang disembunyikan diatas pagar sekolah, selanjutnya sambil memperlihatkan pisau badik para saksi menanyakan kepada sekumpulan anak muda tersebut terkait kepemilikan pisau badik tersebut. Kemudian Terdakwa JESLY FENDRI MARINDING Alias ADE FEN mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa------------
-------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk, 1 (satu) buah pisau badik terbuat dari besi putih dengan panjang keselurahan sampai gagang 33 (tiga puluh tiga) cm, lebar 1,5 (satu koma lima) cm, kedua sisi tajam, ujungnya runcing, gagang dan sarungnya terbuat dari kayu, yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |