INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 3/Pid.Pra/2025/PN Bit | Lenny Manueke | Kepolisian RI, Cq. Polda Sulut, Cq. Polres Bitung, Cq. Sat.Reskrim Polres Bitung Unit I Tipidum | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Bit | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon | 
 | ||||
| Termohon | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Atas dasar itulah, maka Pemohon memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bitung berkenan menerima, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka kepada Pemohon oleh Termohon  berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka No.S. Tap/188/VII/2025/Reskrim/Res Bitung, tanggal 25 Juli 2025 atas nama  Lenny Manueke dengan mengabaikan hak Pemohon yang di atur di dalam KUHAP dan Perkap adalah tidak sah; 3. Menyatakan bahwa penguasaan Pemohon atas tanah dan bangunan bersadarkan surat kuasa adalah sah; 4. Menyatakan bahwa proses penyidikan lanjutan kepada Pemohon oleh Termohon di hentikan; 5. Mengembalikan nama baik semula terhadap Pemohon; 6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) akibat mengabaikan hak-hak Pemohon yang di atur di dalam KUHAP dan Perkap sehingga menetapkan Tersangka kepada Pemohon yang mengakibatkan nama baik Pemohon tercoreng; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara menurut hukum. | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	