Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
ARSEL PASKAH INSAGI RUMAYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1022/P.1.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSEL PASKAH INSAGI RUMAYAR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ARSEL PASKAH INSAGI  RUMAYAR, pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat Terdakwa mendapatkan dan menyetujui tawaran untuk menjual obat keras jenis Tryhexiphenidyl dari teman Terdakwa Saksi KEVIN yakni sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir, di mana Terdakwa menjual obat keras tersebut kepada teman-temannya yang lain dengan rincian sebagai berikut:
  1. Saksi JULIO CAESAR SAMPOW sebanyak 2 kali transaksi sejumlah 10 butir dengan rincian :
  • Pada tanggal 15 Januari 2026 Saksi JULIO CAESAR SAMPOW membeli sebanyak 5 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • pada tanggal 24 Januari 2026 Saksi JULIO CAESAR SAMPOW membeli sebanyak 5 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  1. Saksi RAFAEL ALFRED BASARTE LOMBONTARIANG pada tanggal 23 Januari 2026 membeli  sebanyak 5 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  2. Lelaki ALFA sebanyak 5 Butir pada dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  3. Lelaki NINO sebanyak 15 butir dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  4. Lelaki AWE sebanyak 30 butir dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  5. Lelaki KENNETH  sebanyak 60 butir dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa dari penjualan obat keras di atas Terdakwa mendapatkan bagian berupa 65 (enam puluh lima) butir untuk Terdakwa gunakan sendiri, sedangkan 125 butir Terdakwa jual dengan total harga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan bagian teman Terdakwa Saksi KEVIN dan telah Terdakwa transfer lewat akun dana milik ELVIRA LAHILOTE.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 Terdakwa mengajak teman Terdakwa lelaki ALFA untuk menjemput paket obat keras di jasa pengiriman Lion Parcel alamat Jl. Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung dan sekitar jam 11.45 wita Terdakwa dan temannya sampai di lokasi, lalu Terdakwa menyuruh temannya untuk mengambil paket obat keras ke dalam kantor Lion Parcel. Setelah mengambil paket obat keras tersebut Terdakwa dan Lelaki ALFA keluar, namun petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan Lelaki ALFA beserta paket obat keras tersebut yang berisikan obat jenis Trihexphenidyl sebanyak 1.047 (seribu empat puluh tujuh) butir, lalu saat ditanyakan kepemilikan paket tersebut Terdakwa mengakui bahwa paket tersebut milik Terdakwa yang saat itu disuruh oleh Saksi KEVIN agar mengambil obat tersebut untuk dijual, kemudian Terdakwa dan temannya pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:78/NOF/2026 tanggal 23 Februari 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop putih berisikan 7 (tujuh) tablet warna kuning dengan logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 1,1080 gram, diberi nomor barang bukti 086/2026/NF yang disita dari Terdakwa ARSEL PASKAH INSAGI  RUMAYAR, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter atau tenaga medis dan Terdakwa bukan ahli dalam bidang kesehatan, dan Terdakwa tidak memiliki surat ijin tertulis dari departemen kesehatan untuk menjual/mengedarkan obat tersebut.

Perbuatan Terdakwa ARSEL PASKAH INSAGI  RUMAYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jontco Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARSEL PASKAH INSAGI  RUMAYAR, pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Kusu-kusu, Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat Terdakwa mendapatkan dan menyetujui tawaran untuk menjual obat keras jenis Tryhexiphenidyl dari teman Terdakwa Saksi KEVIN yakni sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir, di mana Terdakwa menjual obat keras tersebut kepada teman-temannya yang lain dengan rincian sebagai berikut:
  1. Saksi JULIO CAESAR SAMPOW sebanyak 2 kali transaksi sejumlah 10 butir dengan rincian :
  • Pada tanggal 15 Januari 2026 Saksi JULIO CAESAR SAMPOW membeli sebanyak 5 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • pada tanggal 24 Januari 2026 Saksi JULIO CAESAR SAMPOW membeli sebanyak 5 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  1. Saksi RAFAEL ALFRED BASARTE LOMBONTARIANG pada tanggal 23 Januari 2026 membeli  sebanyak 5 butir dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  2. Lelaki ALFA sebanyak 5 Butir pada dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  3. Lelaki NINO sebanyak 15 butir dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  4. Lelaki AWE sebanyak 30 butir dengan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  5. Lelaki KENNETH  sebanyak 60 butir dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa dari penjualan obat keras di atas Terdakwa mendapatkan bagian berupa 65 (enam puluh lima) butir untuk Terdakwa gunakan sendiri, sedangkan 125 butir Terdakwa jual dengan total harga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan bagian teman Terdakwa Saksi KEVIN dan telah Terdakwa transfer lewat akun dana milik ELVIRA LAHILOTE.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 Terdakwa mengajak teman Terdakwa lelaki ALFA untuk menjemput paket obat keras di jasa pengiriman Lion Parcel alamat Jl. Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung dan sekitar jam 11.45 wita Terdakwa dan temannya sampai di lokasi, lalu Terdakwa menyuruh temannya untuk mengambil paket obat keras ke dalam kantor Lion Parcel. Setelah mengambil paket obat keras tersebut Terdakwa dan Lelaki ALFA keluar, namun petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan Lelaki ALFA beserta paket obat keras tersebut yang berisikan obat jenis Trihexphenidyl sebanyak 1.047 (seribu empat puluh tujuh) butir, lalu saat ditanyakan kepemilikan paket tersebut Terdakwa mengakui bahwa paket tersebut milik Terdakwa yang saat itu disuruh oleh Saksi KEVIN agar mengambil obat tersebut untuk dijual, kemudian Terangka dan temannya pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab:78/NOF/2026 tanggal 23 Februari 2026, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop putih berisikan 7 (tujuh) tablet warna kuning dengan logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 1,1080 gram, diberi nomor barang bukti 086/2026/NF yang disita dari Terdakwa ARSEL PASKAH INSAGI  RUMAYAR, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si. dan Fabio Diego Fransesco Wowor, S.Si. sebagai pemeriksa. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter atau tenaga medis dan Terdakwa bukan ahli dalam bidang kesehatan, dan Terdakwa tidak memiliki surat ijin tertulis dari departemen kesehatan untuk menjual/mengedarkan obat tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jontco Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya