| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum bahwa Pengakuan anak kandung dilakukan oleh Pemohon I terhadap seorang anak Laki-Laki yang bernama : EIDEN SEBASTIAN DAUD, lahir di BITUNG, pada tanggal : 10 April 2020 adalah Sah;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota BITUNG dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan Pengesahan Anak ini untuk menerbitkan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-24022022-0002 tertanggal 3 Maret 2022 semula tercatat sebagai ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI IBU WISNI BALAATI, menjadi ANAK KE SATU, LAKI-LAKI DARI AYAH AIGEL FAISAL DAUD DAN IBU WISNI BALAATI;
- Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|